Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, lembaganya mulai membentuk badan ad hoc Pilkada Serentak 2024, pada Rabu (17/4/2024). Badan ini terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Foto : Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari 

"Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti tanggal 17 April 2024. Yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk Pilkada," kata Hasyim, Selasa (2/4/2024).

Peluncuran tahapan Pilkada 2024 dilakukan KPU di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu (31/3/2024). Hasyim mengungkapkan, peluncuran itu sebagai simbol Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai.

Hasyim menuturkan, jika badan ad hoc sudah terbentuk, KPU akan memutakhirkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024. "Kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada," ucap Hasyim.

Pembentukan badan ad hoc Pilkada tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Jadwal pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada diselenggarakan 17 April 2024 sampai 5 November 2024.

KPU RI sendiri terus berbenah diri, mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Salah satu persiapan tersebut, yakni KPU akan menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada jajarannya.

Dalam waktu dekat, KPU Pusat akan mengundang KPU provinsi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan KPU kabupaten/kota. “Kami berencana dalam waktu dekat akan mengundang KPU provinsi, KIP Aceh, KPU kabupaten/kota, untuk kami berikan bimbingan teknis,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam keterangan persnya, dikutip Selasa (2/4/2024).

Idham menegaskan, anggota KPU di seluruh tingkatan harus mempersiapkan matang-matang tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. KPU Pusat akan memberikan arahan, demi pelaksanaan pilkada yang diselenggarakan berjalan dengan efektif.

“Karena 2024 adalah tahun penyelenggaraan pemilu serentak dan tahun pemilihan (pilkada) serentak nasional. Maka, kami memberikan arahan kepada KPU di daerah agar efektif dan efisien,” ucapnya.

Kemudian, Idham menjelaskan, KPU kini sedang menjalankan tahapan pilkada bagi calon perseorangan. Atas dasar itu, KPU terus menyosialisasikan kepada para tokoh yang hendak maju di pilkada.

“Karena memang tanggal 5 Mei 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai. Dan kami juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan," ujarnya.(*)