Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang, saat ini sedang mempersiapkan tahapan sarat dukungan calon perseorangan di Pilkada Subang 2024.

Ketua KPU Subang Abdul Muhyi mengatakan, meski jadual tahapannya baru di mulai pada  5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024 mendatang.

Ketua KPU Subang Abdul Muhyi

"Kalau mengacu kepada PKPU itu, jadualnya pada Minggu 5 Mei 2024, sudah masuk jadual tahapan sarat dukungan calon perseorangan, di pilkada Subang 2024, sehingga mulai akhir bulan April 2024 ini, jadual tahapan Pilkada Subang 2024, sudah mulai padat," ungkap Abdul Muhyi kepada RRI di Subang, Rabu (24/4/2024).

Sementara itu untuk syarat minimal dukungan KTP, lanjut Abdul Muhyi, berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi sarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih, atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya, yang paling akhir di daerah bersangkutan.

"Pada 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024 itu, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan, yang sudah ditetapkan 10 persen dari jumlah DPT pada pemilu sebelumnya atau pemilu 2024 kemarin," tegasnya.

Berikut kadula tahapan berikutnya, dijelaskan Abdul Muhyi, yakni pada 24 sampai dengan 26 Agustus 2024, masuk tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon. Pada 27 hingga 29 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon

"Itulah tahapan pencalon perseorangan di Pilkada 2024," pungkas Abdul Muhyi.(*)