Pendaftaran bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, telah resmi dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta. Kamis(25/4/24).

KPU kabupaten Purwakarta membuka pendaftaran PPK untuk Pemilihan umum kepala Daerah. Kamis(25/4/24).

Pendaftaran Badan Adhoc tingkat Kecamatan ini telah dibuka sejak tanggal 23 April 2024 kemarin hingga 29 April 2024. Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan, di hari pertama pendaftaran PPK sudah dibanjiri oleh pendaftar.

“Hari pertama pendaftaran PPK, sudah 152 orang yang mendaftar. Pendaftaran telah dibuka dari tanggal 23 April sampai 29 April 2024,”ucap, Binos

Binos menjelaskan, pendaftaran Badan Adhoc untuk Pilkada 2024 sama seperti pendaftaran Badan Adhoc saat Pemilu 2024 yaitu melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba). “Mereka mendaftar melalui aplikasi Siakba,” terangnya.

Binos juga mengatakan, pendaftar yang telah mengisi formulir dan meng-upload berkas pendaftaran di Siakba akan diminta mengirimkan berkas fisik ke Kantor KPU di Jalan Flamboyan Purwakarta.

“Selain mengisi formulir dalam sistem, mereka juga harus menyerahkan dokumen fisiknya ke kntor KPU,” Tandasnya.(*)