Foto : Anggota KPU Banten Ali Zaenal Abidin 

KPU Provinsi Banten mengumumkan persyaratan bagi bakal calon (balon) pilkada yang ingin bersaing melalui jalur independen. Persyaratan itu adalah minimal 663.199 dukungan dengan dibukt
ikan melalui KTP.


Anggota KPU Banten Ali Zaenal Abidin juga mengungkapkan persyaratan lainnya adalah dukungan KTP itu minimal tersebar di lima kabupaten/kota. Total ada delapan kabupaten/kota di Banten.


"Tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 sudah dimulai 26 Januari lalu. Sekarang kami mengumumkan lebih dahulu persyaratan untuk balon dari jalur independen,” kata Ali, Minggu (31/3/2024).


Menurut Ali meski jumlah dukungan KTP sudah memenuhi syarat minimal, tetapi bila tidak menyebar di lima daerah tetap dinyatakan gugur. Namun, satu dukungan pun sudah dikategorikan sebaran.


Ali menjelaskan jumlah bukti dukungan minimal tersebut merupakan hasil dari persentase jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. DPT Banten saat ini 8.842.646 sedangkan syarat minimal secara persentase adalah 7,5 persen.


"DPT diperkirakan ada perubahan. Sebab, akan ada coklit (pencocokan dan penelitian) lagi pada akhir Mei," katanya.


Sementara untuk proses pendaftaran pasangan balon gubernur dan wakil gubernur akan dimulai pada Agustus 2024. "Kemudian pendaftaran paslon pada 27-29 Agustus 2024," ujarnya.​(*)