Breaking News
---

MK Sebut 297 Sengketa Pileg akan Diputus 10 Juni, Ini Langkah KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan siap menghadapi 297 perkara sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Rencananya sengketa Pileg 2024 akan mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 29 April, awal pekan depan.

Foto : Ilustrasi Logo KPU

Anggota KPU RI sekaligus koordinator Divisi Hukum, Mochammad Afifuddin mengatakan, sidang sengketa Pileg 2024 tidak hanya dihadapi oleh KPU RI. Tetapi juga jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Saat ini teman-teman dari provinsi, kabupaten/kota yang lokusnya didalilkan para pemohon sedang berkonsultasi. Kami terus konsolidasi dan menyiapkan alat bukti dan jawaban," kata Afifuddin di kantor DKPP, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (27/4/2024).

Selain menyiapkan bukti dan jawaban untuk menghadapi sengketa Pileg, kata Afifuddin, pihaknya juga tengah memantau perkara yang teregister di MK. Sebab, KPU hingga kini belum mendapatkan surat resmi pemberitahuan perkara sengketa Pileg.

"Yang sudah dilakukan melihat websitenya MK. Tapi kami masih menunggu surat resminya," ujar Afifuddin.

Sebagai informasi, MK akan memulai persidangan PHPU Pileg 2024 terhitung sejak Senin 29 April 2024. Hakim MK memiliki waktu kerja selama 30 hari untuk memutus masing-masing perkara.

Dalam hal ini, MK sudah menargetkan akan merampungkan seluruh perkara sengketa PHPU Pileg pada 10 Juni 2024. Karenanya, sembilan hakim MK akan dibagi ke dalam tiga panel sehingga setiap perkara nantinya akan disidangkan oleh tiga hakim.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 297 permohonan sengketa Pileg 2024. Secara keseluruhan, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan oleh parpol, selebihnya diajukan oleh perorangan atau antar Caleg.

MK akan mulai menyidangkan sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024. Kemudian, MK akan membacakan putusan seluruh sengketa Pileg pada 10 Juni 2024.

"10 Juni (putusan)," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). Adapun permohonan sengketa parpol paling banyak diajukan oleh PPP yaitu 24 perkara.

Kemudian disusul NasDem 20 perkara, dan PAN 19 perkara. Ini berdasarkan data di situs mkri.id, Sabtu (27/4/2024).

Berikut rincian parpol yang mengajukan sengketa Pileg 2024:

1. PAN (19 perkara)

2. PBB (8 perkara)

3. PDI-P (13 perkara)

4. Demokrat (17 perkara)

5. Partai Garda Republik Indonesia (1 perkara)

6. Partai Garuda (1 perkara)

7. Partai Gelora (3 perkara)

8. Partai Gerindra (17 perkara)

9. Golkar (14 perkara)

10. Hanura (4 perkara)

11. PKS (3 perkara)

12. PKB (12 perkara)

13. PKN (4 perkara)

14. Nasdem (20 perkara)

15. Perindo (6 perkara)

16. PPP (24 perkara)

17. PSI (2 perkara)

18. Partai Aceh (1 perkara)

19. Partai Adil Sejahtera Aceh (1 perkara)

20. Partai Nanggroe Aceh (1 perkara)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan