Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengatakan Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka perlu direvisi jika ingin menjadikannya kegiatan ekstrakurikuler wajib. 

P2G menyampaikan pandangannya tersebut atas pemberlakuan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah.

Foto : Gerakan Pramuka

"Harusnya dibunyikan dalam UU bahwa Pramuka adalah kegiatan ekskul wajib bagi setiap siswa sekolah dan madrasah. Kalau itu tak dilakukan, keberadaan ekskul Pramuka ya akan lemah selamanya, karena sifatnya yang sukarela alias tak wajib," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).

Sebelumnya, Kurikulum 2013 mewajibkan ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka sebagai ekskul wajib bagi setiap siswa pendidikan dasar dan menengah. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan juga menetapkan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib.

Kini, Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 pasal 24 menyebutkan "Keikutsertaan peserta didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela". Meski demikian, P2G mengatakan sekolah wajib menyediakan ekskul Pramuka jika ada siswa yang memilih mengikuti ekskul tersebut.

"Meskipun ekskul Pramuka sekarang bersifat sukarela, P2G berharap sekolah dan madrasah wajib menawarkan dan menyediakan Pramuka untuk menyalurkan minat dan bakat anak dalam bidang kepanduan," kata Satriwan.

Menurutnya, yang mendesak sekarang adalah bagaimana sekolah mentransformasi kegiatan Pramuka yang menyenangkan, inovatif, dan berkualitas bagi siswa. Ia berharap Pramuka tidak lagi menggunakan pendekatan konvensional, formalistik, dan militeristik.

"P2G yakin, kalau Pramuka sudah bertransformasi menjadi ekskul yang fun, menarik, egaliter, anti bullying, maka para siswa pasti akan berbondong-bondong ingin masuk Pramuka. Tanpa diwajibkan negara sekalipun," ucap Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri.(*)