
P2G Sebutkan Mewajibkan Ekstrakurikuler Pramuka Perlu Revisi Undang-undang
0 menit baca
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengatakan Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka perlu direvisi jika ingin menjadikannya kegiatan ekstrakurikuler wajib. P2G menyampaikan pandangannya tersebut atas pemberlakuan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Harusnya dibunyikan dalam UU bahwa Pramuka adalah kegiatan ekskul wajib bagi setiap siswa sekolah dan madrasah. Kalau itu tak dilakukan, keberadaan ekskul Pramuka ya akan lemah selamanya, karena sifatnya yang sukarela alias tak wajib," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam kete…
"Harusnya dibunyikan dalam UU bahwa Pramuka adalah kegiatan ekskul wajib bagi setiap siswa sekolah dan madrasah. Kalau itu tak dilakukan, keberadaan ekskul Pramuka ya akan lemah selamanya, karena sifatnya yang sukarela alias tak wajib," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam kete…