Sudah menjadi rahasia untuk praktik pungli pasca libur Lebaran sangat marak di wilayah hukum Polres Karawang, bahkan ada beberapa peristiwa pungli yang sempat viral di media sosial. 

Atas peristiwa tersebut Polres Karawang bersikap tegas dengan meringkus  25 orang pelaku pungli,(19/4/24).

“Kami telah menindak sebanyak 25 orang pelaku pungli dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 516.000,” ungkap Ketua Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Unit Pelaksana Penindakan (UPP) Kabupaten Karawang, Kompol Prasetyo PN.

Foto : Kompol Prasetyo PN

Dikatakan Kompol Prasetyo yang merupakan Wakapolres Karawang ini," Para pelaku pungli tersebut sudah diamankan di sejumlah pusat keramaian, seperti pertokoan, pasar, terminal maupun tempat-tempat wisata".

Lebih lanjut ia mengatakan, penyisiran ke para pelaku pungli dilakukan mulai 16-26 April 2024. Dengan demikian, tak menutup kemungkinan data para pelaku pungli akan terus bertambah. Prasetyo pun sebutkan, modus yang dipakai pelaku pungli umumnya terkait penarikan uang parkir (liar) yang tidak sesuai ketentuan. “Mereka mematok tarif parkir seenaknya atau di luar ketentuan,” ungkapnya.

Saat ini, 25 orang yang diamankan itu telah dilakukan pembinaan, “Tindak lanjut bagi pelaku pungli dilakukan pembinaan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi pungli,"pungkas Kompol Prasetyo PN,(*)