Breaking News
---

Polisi Tangkap 49 Remaja Konvoi Motor di Jakpus

Polisi mengamankan sebanyak 49 remaja yang melakukan konvoi sepeda motor, dan hendak melakukan tawuran di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Dari puluhan orang itu, polisi menahan satu remaja karena positif mengonsumsi narkoba.

Foto ilustrasi

“Ditahan satu orang inisial MR (19), setelah dicek urine positif menggunakan metamfetamin,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Lebih lanjut Ade Ary mengatakan, MR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Kemayoran, untuk pemeriksaan mendalam.

Ade Ary menyatakan, tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Sebelumnya, Wakapolsek Kemayoran AKP Suparno menyatakan, penahanan terhadap 49 remaja itu, saat konvoi di Jalan Raya Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/3/2024) lalu. “Yang diamankan remaja putra dan putri sebanyak 49 orang,” kata Suparno.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan