Polisi membenarkan penetapan tersangka kepada sopir bus Rosalia Indah yang kecelakaan di Tol Batang-Semarang telah dilakukan. Kecelakaan itu terjadi kemarin (11/4/24).

Polisi Tetapkan Sopir Bus Rosalia Tersangka Kecelakaan di Tol Batang-Semarang

“Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/4/24).

Ditambahkan Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes. Pol. Sonny Irawan sopir tersebut berinisial JW.

Ia mengungkapkan, gelar perkara penetapan tersangka dilakukan tadi malam (11/4/2024). Lalu, dalam gelar perkara tersebut dinyatakan dua alat bukti perbuatan pidana telah terpenuhi.

"Tersangka dijerat pasal 310 ayat 2, 3, 4, Undang-Undang LLAJ dengan sanksi pidana enam tahun," ungkapnya.