Polda Banten melalui Penyelidik Ditreskrimum sedang menyelidiki kasus dugaan investasi bodong yang terjadi di Kota Serang.

Kasus penipuan yang diduga menyebabkan korbannya mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih itu sebelumnya sempat viral di media sosial (medsos).

“Kemarin informasi yang saya terima sudah ada yang laporan ke kami (terkait kasus dugaan investasi bodong),” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes. Pol. Didik Hariyanto, dilansir dari laman radarbanten, Minggu (21/04/24).
Kombes. Pol. Didik Hariyanto,

Dalam keterangannya ia menyebutkan bahwa laporan tersebut masih dalam pendalaman oleh tim penyelidik. Terkait dengan kerugian, korban yang melapor mengalami kerugian Rp 19 juta. “Kerugiannya Rp 19 juta (dari satu pelapor),” jelasnya.

Selanjutnya ia mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi terkait kasus tersebut. Ia mempersilahkan bagi korban yang lain untuk melapor jika mengalami kejadian serupa. “Saat ini masih proses penyelidikan,” ujarnya.

Kuasa hukum para korban investasi bodong, Ari Bintara mengatakan, terduga pelaku investasi bodong sudah dilaporkan ke Polda Banten pada Selasa, 16 April 2024.

Terlapor merupakan pria berinisial M (23) asal Lingkungan Pejaten, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. “Terlapor inisialnya M,” jelasnya.(*)