Dalam proses sidang putusan hasil PHPU Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menyentil, beberapa pihak terkait penyelenggara pemilu. Di antaranya, Bawaslu RI, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), hingga DPR RI dalam proses Pemilu 2024.

Sidang Putusan Pilpres

Semula, Wakil Ketua MK Saldi Isra membahas, soal wewenang lembaganya dalam mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Menurutnya, kewenangan MK sebagaimana dimaksud Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Saldi menegaskan, MK tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara. Namun, juga dapat menilai hal-hal terkait tahapan sampai penetapan suara sah hasil pemilu.

Atas dasar itu, Saldi menekankan, tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah pemilu. Dia menekankan, MK tidak boleh dijadikan 'keranjang sampah', dalam menyelesaikan perkara Pemilu 2024.

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah'. Untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," kata Saldi dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Sidang Putusan Pilpres

Tidak hanya itu, Saldi juga menyinggung, sejumlah instansi yang berkaitan dalam proses pemilu. Bawaslu dan Gakkumdu, menurut MK, seharusnya dapat menyelesailan persoalan pemilu.

"Selain itu, lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya. Seperti, fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket," katanya, menekankan.

Dia meminta, DPR untuk menyatakan hak pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana jujur dan adil. Di mana hal ini sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

"Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas. In case 14 (empat belas) hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," ujar Saldi.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan, tidak ingin lembaganya dijadikan 'keranjang sampah' terkait persoalan Pemilu 2024. Menurutnya, dalam menyelesaikan perkara pemilu, seharusnya dapat diselesaikan lembaga terkait, seperti Bawaslu dan Gakkumdu.

Meski di satu sisi, Saldi mengatakan, dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara. Namun, MK juga dapat menilai hal-hal terkait tahapan sampai penetapan suara sah hasil pemilu. 

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah'. Di mana harus menyelesaikan semua masalah," kata Saldi dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Tidak hanya Bawaslu dan Gakkumdu, Saldi juga menyinggung, peran DPR RI. Dia mengatakan, seharusnya DPR dapat responsif dalam menyelesaikan masalah kepemiluan.

"Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya. Seperti, fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket," katanya, menekankan.

Menurutnya, DPR juga dapat menyatakan hak pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana jujur dan adil. Hal ini sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

"Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas. In case 14 (empat belas) hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," ujar Saldi.

Lalu, MK juga merespon, eksepsi KPU sebagai termohon dan eksepsi pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai. Pada intinya, MK tidak berwenang mengadili permohonan a quo.

Dikarenakan, permohonan pemohon tidak mendalilkan perselisihan hasil suara pemilu presiden dan wakil presiden berupa penghitungan secara kuantitatif. Melainkan, mendalikan pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif adalah eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum.

Sidang Putusan Pilpres

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menekankan, tidak boleh ada interupsi dalam pembacaan sidang putusan PHPU Pilpres 2024. Dia meminta, para pihak pemohon dan termohon yang hadir di ruangan sidang MK, harus menghormati apapun keputusannya.

"Kami ingatkan kepada semua mohon pengucapan putusan dihormati. Di mana dengan  tidak menyampaikan interupsi, selama persidangan ini," kata Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurutnya, majelis hakim MK hanya membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokok saja. Sementara, selebihnya akan dianggap dibacakan.

"Dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," ujarnya.

Kemudian, Suhartoyo membacakan putusan terkait pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. "Baik terima kasih kami akan langsung membacakan putusan yang nomor 1 terlebih dahulu," ujarnya.


MK Harapkan Sidang Putusan Kondusif

Mahkamah Konstitusi (MK) mengimbau, masyarakat mewujudkan kondisi kondusif. Pernyataan tegas MK itu jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024.

"Tentu kita semua berharap seluruh agenda persidangan berjalan dengan lancar karena ini agenda penting. Agenda ketatanegaraan nasional yang mempengaruhi agenda ke depan," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Dia mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK. Hal tersebut dilakukan, demi memastikan sidang putusan MK berjalan lancar.

"Tentu koordinasi dengan kepolisian bukan dalam kerangka menghambat masyarakat datang ke MK. Tapi sekali lagi ini untuk memastikan bahwa sidang itu berjalan dengan lancar dan tertib, mari jaga bersama," ucap Fajar.

Diketahui, sidang MK pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang disiarkan secara langsung melalui Youtube MK.(*)