Breaking News
---

Dugaan Tipikor Ruislagh Tanah Pemkab - PT Intiland, Sekda Hingga Dinas PUPR & BPKAD Karawang di Geledah Penyidik Kejati Jabar

Pada hari ini Senin 20 Mei 2024 telah dilakukan penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh (tukar menukar) barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2 yang terletak di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT. Jakarta Intiland seluas 59.087m2 yang terletak di 5 (lima) lokasi di Kabupaten Karawang. 

Foto : Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Saat Geledah sejumlah Ruangan Kantor Pemkab Karawang

Dalam siaran pers Nomor PR-28/Kph.2/05/2024 Nursricahyawijaya SH MH, Kasi penkum Kejati Jabar dalam proses penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar I Made Agus Sastrawan tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB bersama dengan Tim dari Jaksa Penyidik Kejati Jabar. Penggeledahan tersebut dilakukan dibeberapa lokasi yaitu Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Ruang Sekda Kabupaten Karawang, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang.

Dilakukannya penggeledahan ini karena ada dugaan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Foto : Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Saat Geledah sejumlah Ruangan Kantor Pemkab Karawang

Dari hasil penggeledahan tersebut Tim Penyidik menyita beberapa barang diantaranya Dokumen, Komputer dan beberapa barang lainnya. Perkara tersebut dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Penyidikan Kepala  Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah diterbitkan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024.  

"Hari ini kami melakukan upaya paksa penggeledahan terkait kasus ruislag Pemda Karawang dengan PT JIL. Ini dilakukan untuk menjadikan terang benderang terkait kasus ini," ujar Ketua Tim Penyidik Kejati Jabar, Agus Sastrawan, usai penggeledahan.
Agus Sastrawan menjelaskan bahwa upaya penggeledahan dilakukan untuk mencari titik terang dan memperkuat alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut.

"Dalam hal ini, kami melakukan penggeledahan untuk memperkuat alat bukti penyidikan," tambahnya. (Rd/rls)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan