BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pemda Diminta Awasi SPBU dan Gas Melon

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta pemerintah daerah ikut melakukan pengawasan ke lapangan  terhadap tempat-tempat pengisian bahan bakar. Termasuk pengawasan terhadap pelaku usaha yang menggunakan alat ukur .(26/5/24).

Foto : Gas Melon

“Saya mengimbau para bupati, walikota, untuk turun melakukan pengawasan baik pada gas tiga kilogram dan pom bensin. Ada juga gas 12 kilogra, timbangan-timbangan lainnya, termasuk alat pengukur air ledeng dan sebagainya,” kata Mendag Zulkifli saat melakukan peninjauan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji Patra Trading di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/5/2024.

Menurut Mendag, pengawasan terhadap tempat-tempat pengisian bahan bakar dan alat ukur, sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen. Agar konsumen mendapatkan barang yang kuantitasnya sesuai dengan yang dibelinya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengungkapkan hasl pengawasan yang dilakukan selama ini. Dimana ditemukan 11 tititk tempat pengisian bahan bakar elpiji mupun bahan bakar umum yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang dilakukan, karena melakukan pengisian bahan bakar kurang dari yang dibeli konsumen. Biasanya dengan mengakali alat ukur pengisian bahan bakar.

“Sebelas titik tersebut berada di wilayah kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Tangerang, Tangerang Selatan dan DKI Jakarta. Potensi kerugian di tiap titik, sekitar 1,7 miliar rupiah per tahun,” ujar Moga.

Lebih lanjut Moga mengatakan Kemendag bersama Direktorat Metrologi, secara berkala selalu melakukan pengawasan ke pengisian bahan bakar. Serta melakukan uji tera terhadap alat ukur agar konsumen tidak dirugikan. (*)

Posting Komentar