Breaking News
---

Pemerintah Akan Naikan Harga Eceran Tertinggi Beras

 
Pemerintah akan menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras usai 31 Mei 2024. Badan Pangan Nasional (Bapanas) saat ini sedang menyiapkan aturan tentang penetapan HET relaksasi beras yang saat ini berlaku menjadi HET permanen.
Foto : Gudang Beras

"Untuk khusus HET (relaksasi) beras diperpanjang sampai 31 Mei. Jadi, gini kita lagi workout supaya bisa ditetapkan," kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/5/2024).

Meski demikian, Arief enggan membeberkan waktu peraturan soal HET beras baru tersebut ditetapkan. "Tunggu ya, tunggu ditetapkan," ucapnya.

Sebelumnya, Bapanas memperpanjang HET relaksasi beras hingga 31 Mei 2024. Semula, kebijakan yang dimulai pada 10 Maret itu akan berakhir pada 24 April 2024.

HET beras premium dan medium naik dari Rp1.000 per kg dari HET sebelumnya untuk setiap wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan. Sebelumnya diberlakukan relaksasi HET beras premium Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg.

Sementara Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kg. Di mana the HET sebelumnya Rp14.400 per kg.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan