Breaking News
---

Pemerintah Sebut Standar BPJS Disederhanakan Lewat KRIS

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, tidak ada penghapusan kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ia menyebut, standar kelas BPJS Kesehatan hanya disederhanakan lewat penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Foto : Presiden dan Menkes RI

Hal ini dilakukan agar kualitas layanan kepada masyarakat semakin meningkat. Demikian dikatakan Menkes saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau Rumah Sakit Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).

"Jadi itu bukan di hapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga-kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu," kata Menkes.

"Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti Permenkes-nya (Peraturan Menteri Kesehatan) sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan aturan baru soal pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ditetapkan, Rabu (8/5/2024).

Beleid itu salah satunya mengatur penerapan fasilitas KRIS dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan. Dalam Pasal 103B ayat 1 beleid tersebut penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan tidak ada satupun pasal dalam Perpres tersebut yang menyebut penghapusan kelas. Begitu pun juga soal perubahan tarif untuk kelas-kelas tersebut.

Ghufron juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya informasi mengenai perubahan tarif BPJS Kesehatan yang selama ini dibayar. Ia menegaskan tarif peserta kelas 3 yang selama ini membayar Rp35.000 per bulan tidak akan naik.

Menurutnya, dasar penetapan iuran akan berdasarkan evaluasi fasilitas ruang perawatan dan pelayanan rawat inap. Evaluasinya dilakukan oleh menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri urusan pemerintahan bidang keuangan.

"Memang bisa saja tarifnya naik dari yang berlaku sekarang jika dari hasil evaluasi pelayanan dari faskes juga makin baik. Kalau tarif sekarang sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 iuran BPJS kesehatan untuk kelas I dipatok Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III Rp 35 ribu," katanya dalam perbincangan dengan RRI, Senin (13/5/2024).

Tapi yang jelas, katanya, tarif para peserta BPJS Kesehatan tidak akan disamakan. Meskipun jika nanti ada perubahan dari kelas 1,2, dan 3 menjadi KRIS atau ada kenaikan iuran sesuai dengan perbaikan pelayanan.

"Tarif golongan masyarakat kurang mampu tidak mungkin disamakan dengan masyarakat kaya dan menengah yang membayar lebih mahal saat ini. Pasalnya, itu akan melanggar prinsip asuransi yang dijalankan BPJS Kesehatan, yaitu yang kaya tetap mensubsidi yang kurang mampu," ujarnya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan