Scroll untuk melanjutkan membaca

Imigrasi Tangkap Warga AS, Kasus Eksploitasi Seksual Anak

Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap warga negara Amerika Serikat (AS) TJC terkait kasus eksploitasi seksual dan upaya eksploitasi anak. Diketahui, TJC merupakan buronan United States (US) Marshals.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas RI Kombes Pol Yuldi Yusman (dua dari kanan) dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

“Penangkapan dilakukan oleh kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang saat sang tersangka TJC mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan. Berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim penyidikan, lokasi pelaku terdeteksi melalui sistem perpanjangan izin tinggal daring,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi, Kementerian Imipas RI, Kombes Pol Yuldi Yusman dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (10/1/2025). 

Baca Juga

Yuldi menyebutkan penangkapan dilakukan pada 30 Desember 2024 usai upaya penyelidikan mendalam oleh penyidik Ditjen Imigrasi. WNA TJC melanggar Pasal 18 United States Code (USC), Bab 2251 (a) dan 2251 (e).

“Tindakan tersebut mencakup produksi materi eksploitasi seksual anak, juga didakwa atas kepemilikan pornografi anak, yang melanggar Pasal 18 USC. Bab 2252A (a)(5)(B) dan 2252A (b)(2), yang melibatkan penyimpanan atau memiliki gambar-gambar eksplisit anak di bawah umur,” ucapnya. 

Yuldi mengatakan, berbagai tindakan tersebut menempatkan TJC dalam proses hukum di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Iowa, AS. Yuldi menjelaskan, TJC memasuki wilayah Indonesia pada 4 Desember 2024. 

“Pada 18 Desember 2024, Ditjen Imigrasi RI menerima informasi dari Kedubes AS bahwa paspor TJC telah dicabut. Hal tersebut dikonfirmasi melalui surat Kedubes AS Nomor JAK.OCI.24.075, yang menjadi dasar Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perintah,” ujar Yuldi (*)

Berita YouTube

Kondisi Terkini di Jalur Gaza Pasca Pengumuman Gencatan Senjata Hamas dan Israel
Kondisi Terkini di Jalur Gaza Pasca Pengumuman Gencatan Senjata Hamas dan Israel
Menlu Belanda Minta Maaf Indonesia Gagal Kalahkan Saudi
Menlu Belanda Minta Maaf Indonesia Gagal Kalahkan Saudi
Indonesia Sambut Positif Kesepakatan Gencatan Senjata Israel-Hamas
Indonesia Sambut Positif Kesepakatan Gencatan Senjata Israel-Hamas
Apakah itu Sekolah Garuda ? ini Penjelasannya
Apakah itu Sekolah Garuda ? ini Penjelasannya
Rame -rame Bersihkan Sungai Ciliwung dari Sampah
Rame -rame Bersihkan Sungai Ciliwung dari Sampah
Begini Cara Kerja Cepat KDM Dalam Jalankan Roda Pemerintahan di Jabar
Begini Cara Kerja Cepat KDM Dalam Jalankan Roda Pemerintahan di Jabar
Puluhan Kendaraan Kasus Kemnaker Dipindahkan ke Rupbasan KPK
Puluhan Kendaraan Kasus Kemnaker Dipindahkan ke Rupbasan KPK
Lagi Viral Tepuk Honorer, Sebuah sindiran akibat ketidakjelasan nasibnya atas pengabdian selama ini
Lagi Viral Tepuk Honorer, Sebuah sindiran akibat ketidakjelasan nasibnya atas pengabdian selama ini
Bupati Eman Meradang Akibat Kebersihan Kantor  Tak Terurus" PNS " di  Kantor OPD Majallengka
Bupati Eman Meradang Akibat Kebersihan Kantor Tak Terurus" PNS " di Kantor OPD Majallengka
'Tahu Sumedang' Runner-up Global Hackatom 2025
'Tahu Sumedang' Runner-up Global Hackatom 2025
Berita Terbaru
  • Imigrasi Tangkap Warga AS, Kasus Eksploitasi Seksual Anak
  • Imigrasi Tangkap Warga AS, Kasus Eksploitasi Seksual Anak
  • Imigrasi Tangkap Warga AS, Kasus Eksploitasi Seksual Anak
  • Imigrasi Tangkap Warga AS, Kasus Eksploitasi Seksual Anak
  • Imigrasi Tangkap Warga AS, Kasus Eksploitasi Seksual Anak
  • Imigrasi Tangkap Warga AS, Kasus Eksploitasi Seksual Anak
Posting Komentar
Tutup Iklan