Breaking News

Ketahui, Gaji Jam Kerja PPPK Paruh-Waktu Lebih Fleksibel

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan kategori baru dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, apakah gaji hingga jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel? Simak jawabannya. 

Foto ilustrasi

PPPK Paruh Waktu adalah ASN dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja. Perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu terletak pada jam kerja, yaitu 4 jam per hari dibandingkan 8 jam. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), menetapkan aturan baru tentang PPPK Paruh Waktu. Aturan ini tercantum dalam SK MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur pengangkatan honorer dan besaran gajinya. 

Berikut besaran gaji PPPK Paruh Waktu:

1. Gaji Minimal

Setara dengan pendapatan tenaga honorer saat ini.

2. Mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR)

Besaran gaji dapat disesuaikan dengan UMR di wilayah kerja untuk memastikan kesesuaian standar regional.

3. Sumber Dana

Gaji dibayarkan dari anggaran di luar belanja pegawai. Sehingga tidak membebani anggaran utama instansi. 

PPPK Paruh Waktu 2025 memberikan peluang tenaga honorer menjadi ASN dengan gaji terjamin dan fleksibilitas jam kerja.(*)

Posting Komentar