BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Lolos CPNS 2024? Ini Besaran Gaji Pertama ASN

Pemerintah telah menjadwalkan mengumumkan Hasil seleksi CPNS tahun 2024 mulai tanggal 5-12 Januari 2025. Jadwal ini ditetapkan melalui surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Lolos CPNS 2024? Ini Besaran Gaji Pertama ASN

Simak besaran gaji pertama untuk kalian yang lolos CPNS 2024 di dalam artikel ini. Bagi peserta yang lolos, langkah berikutnya adalah penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh pemerintah. 

Setelah NIP ditetapkan, peserta akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai syarat resmi bertugas sebagai aparatur negara. Setelah resmi mendapatkan SK, CPNS akan mulai menerima gaji pertama mereka. 

Pembayaran gaji mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur nominal gaji berdasarkan golongan dan masa kerja. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan pembayaran gaji dilakukan sesuai aturan yang berlaku. 

Rincian Gaji Berdasarkan Golongan  

Dalam PP No. 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS diatur secara rinci berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut ini adalah gambaran besaran gaji pokok tersebut:  

1. Golongan I

   - Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600  

   - Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700  

   - Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700  

   - Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400  

2. Golongan II

   - IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400  

   - IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500  

   - IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200  

   - IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600  

3. Golongan III

   - IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200  

   - IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800  

   - IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500  

   - IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700  

4. Golongan IV

   - IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900  

   - IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300  

   - IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400  

   - IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500  

   - IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200  

Namun, perlu diingat bahwa CPNS tidak langsung menerima gaji penuh sebagaimana yang tercantum dalam rincian di atas.  Mereka akan menerima gaji sebagian terlebih dahulu. 

Selama masa percobaan, CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja. Contohnya, CPNS golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun menerima Rp2.228.560 per bulan, 80 persen dari Rp2.785.700. 

Masa percobaan ini bertujuan untuk menguji kinerja dan adaptasi CPNS terhadap tugas dan tanggung jawab di instansi masing-masing. Setelah masa percobaan selesai dan SK PNS diterima, CPNS berhak menerima gaji pokok sesuai peraturan. 

Informasi mengenai gaji pertama CPNS diharapkan memberikan gambaran jelas bagi peserta yang lolos seleksi 2024. Proses ini adalah awal dari perjalanan panjang menuju karier sebagai abdi negara yang penuh dedikasi.(*)

Posting Komentar