Tak Terima Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Gugatan diajukan karena Hasto tak terima ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan.
"PN Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan. Diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Gugatan praperadilan Hasto teregister nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang akan dilakukan oleh Djuyamto menjadi hakim tunggal.
Sidang perdana bakal digelar pada Selasa, 21 Januari 2025 pekan depan. Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua sprindik sekaligus.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU. Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.(*)