Penting Diketahui! Aturan Biaya Iuran dan Denda BPJS Kesehatan 2025
Mulai 1 Juli 2025, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dalam transisi menuju KRIS, besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan.
Penerapan sistem KRIS ditetapkan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Perpres ini mengubah ketentuan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Iuran per bulan untuk Februari 2025 tetap sesuai dengan ketentuan sebelumnya. Perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan sesuai KRIS direncanakan berlaku mulai 1 Juli 2025.
Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai besaran iuran tersebut. Sementara itu, peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dikenakan denda.
Denda ini berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan membutuhkan layanan rawat inap. Besaran denda yang menunggak iuran dan memanfaatkan layanan rawat inap adalah 5 persen dari biaya diagnosis awal.
Denda ini berlaku jika keterlambatan pembayaran iuran melebihi 45 hari. Namun, jika peserta tidak memerlukan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali, denda tidak dikenakan. (*)