Breaking News

Rincian Perbedaan Nominal TPP PNS-PPPK 2025 Tiap Daerah

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami penyesuaian pada tahun 2025. Besaran yang diterima berbeda di setiap daerah berdasarkan peraturan di masing-masing pemerintah daerah (pemda). 

Foto : ilustrasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 

Simak rincian perbedaan nominal TPP ASN untuk PNS dan PPPK 2025 setiap daerah di Indonesia. TPP diberikan sebagai insentif tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya. 

Setiap daerah menetapkan besaran TPP sesuai dengan peraturan daerah atau keputusan kepala daerah masing-masing. Pembayaran TPP tahun ini dimulai sejak Januari dengan nominal yang sudah dipotong pajak. 

Nominal yang diterima pegawai adalah jumlah bersih setelah pajak sesuai regulasi yang berlaku. Berikut perbandingan TPP ASN untuk PNS dan PPPK 2025 setiap daerah: 

1. DKI Jakarta

• Sekretaris Daerah: Rp127 juta per bulan

• Asisten Sekda: Rp63,9 juta

• Kepala Biro: Rp55 juta

• Ketua Kelompok PNS: Rp39,96 juta

2. Provinsi Kepulauan Riau

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 12552 Tahun 2025:

• Fungsional Ahli Pertama: Rp14 juta (beban kerja) + Rp11 juta (prestasi kerja)

• Pejabat Fungsional Madya: hingga Rp15 juta per bulan

• Petugas kesehatan dengan risiko tinggi: tambahan Rp394 ribu

3. Kabupaten Tegal

• Jabatan pelaksana permulaan: Rp2,5 juta - Rp5 juta per bulan

• Pengaruh Jabatan terhadap Besaran TPP

• Jabatan Fungsional Ahli Madya: Rp15,6 juta

• Jabatan Administrator: Rp6,8 juta - Rp9 juta

• Jabatan Fungsional Ahli Muda: Rp11 juta 

TPP berperan penting dalam kesejahteraan ASN dan berbeda di tiap daerah, besarannya ditentukan regulasi kapasitas anggaran setempat. PPPK Formasi 2024: diperkirakan Rp3-5 juta per bulan.(*)

Posting Komentar
WhatsApp PELITA KARAWANG