
Ingat Hingga 8 April 2025, Kendaraan Tiga Sumbu Dilarang Melintas di Jalur Mudik Termasuk Tol Cipali
0 menit baca
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Kementerian, terkait pembatasan angkutan barang, dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, telah diberlakukan mulai 24 Maret 2024 pukul 00.00 hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. (25/3/25).
Sustainability Management and Corporate Communications Dept. Head Astra Tol Cipali Ardam Rafif Trisilo mengatakan, sejak hari ini,semua kendaraan yang bersumbu tiga atau lebih, dilarang beroperasi hingga 8 April 2025 mendatang.
"Sejak hari ini, ada larangan kendaraan yang bersumbu tiga, atau lebih di seluruh jalur mudik dan balik Lebaran, termasuk melintas di ruas Tol Cipali," ujar Ardam.
Larangan tersebut, kata Ardam, demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.
"SKB Tiga Menteri tersebut, demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025," imbuhnya.
Sementara itu, lanjut Ardam, larangan tersebut, tidak berlaku bagi kendaraan tiga sumbu atau lebih, khusus pengangkut kebutuhan pokok masyarakat, dan BBM, atau mobil pertamina.
"Larang itu, tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut kepokmas, dan juga BBM," tandas Ardam.(*)