
PNS-PPPK Belum Aktivasi MFA ASN Digital, Risikonya Apa?
0 menit baca
Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melakukan aktivasi Multi-Factor Authentication (MFA) pada platform ASN digital BKN. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas waktu aktivasi MFA hingga Senin, 14 April 2025, pukul 23.59 WIB.
“Penerapan MFA merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan keamanan siber yang semakin kompleks” tegas Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam sesi diskusi daring Optimalisasi MFA untuk Meningkatkan Keamanan Platform ASN Digital, Kamis, (11/4/2025). Menurutnya, Keamanan digital kini menjadi kebutuhan penting karena meningkatnya insiden ancaman serta kebocoran data di pemerintahan.
“Serangan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) telah memberikan dampak besar terhadap berbagai layanan publik. BKN pernah menghadapi situasi serupa, yang menjadi alarm bahwa perlindungan data ASN harus ditingkatkan,” ujarnya.
Sebagai langkah responsif, BKN mewajibkan MFA untuk seluruh ASN yang mengakses layanan melalui ASN Digital. Teknologi MFA menghadirkan verifikasi dua lapis sebelum akses, meningkatkan keamanan terhadap peretasan dan penyalahgunaan akun.
BKN telah menetapkan tenggat akhir aktivasi MFA jatuh pada Senin, 14 April 2025 pukul 23.59 WIB. ASN yang belum aktivasi akan diarahkan menyelesaikan MFA sebelum bisa kembali mengakses sistem ASN Digital BKN.
Login tanpa aktivasi MFA, sistem otomatis memaksa pengguna menyelesaikan proses sebelum akses layanan diberikan sepenuhnya. Jika tetap tidak melakukan aktivasi, maka Anda tidak akan bisa mengakses ASN Digital yang berarti Anda juga tidak bisa membuka e-Kin.
BKN menyediakan panduan teknis aktivasi MFA dan mengimbau ASN tidak menunda proses penting demi keamanan sistem. "Mohon kepada ASN untuk tidak menunda-nunda, manfaatkanlah waktu dengan sebaik-baiknya untuk aktivasi MFA pada platform ASN Digital BKN," tambah Haryomo.
Untuk mengaktifkan MFA pada ASN Digital, pengguna wajib memiliki aplikasi Google Authenticator terlebih dahulu di perangkat seluler masing-masing. Berikut langkah-langkah mengunduhnya:
Untuk Pengguna Android:
Buka Google Play Store di ponsel Anda.
Ketik “Google Authenticator” pada kolom pencarian.
Pilih aplikasi resmi dan klik “Instal”.
Untuk Pengguna iPhone:
Buka App Store di perangkat Anda.
Cari “Google Authenticator”.
Pilih aplikasi yang sesuai, lalu ketuk “Dapatkan” dan lanjutkan dengan instalasi.
Setelah Google Authenticator terinstal, berikut adalah panduan lengkap mengaktifkan MFA di platform ASN Digital:
Akses laman https://asndigital.bkn.go.id/.
Klik tombol “Login” yang terdapat di pojok kanan atas.
Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai username dan kata sandi MyASN Anda.
Jika sistem meminta, ubah password ke format yang lebih aman (minimal 12 karakter, kombinasi huruf besar, kecil, dan angka).
Setelah berhasil masuk, pilih opsi “Aktifkan MFA (OTP)”.
Kode QR akan ditampilkan di layar.
Buka Google Authenticator, lalu ketuk tanda “+” untuk menambahkan akun baru.
Pilih opsi “Pindai kode QR” dan arahkan kamera ke layar komputer Anda.
Setelah berhasil ditambahkan, kode OTP dengan label “SIASN” akan muncul di aplikasi.
Masukkan kode OTP tersebut ke dalam kolom verifikasi yang tersedia.
Tuliskan nama perangkat atau ponsel yang digunakan untuk MFA.
Klik “Submit” untuk menyelesaikan proses aktivasi.
Demikian informasi terkait batas waktu aktivasi MFA pada ASN Digital, beserta dampak jika tidak aktivasi. Diharapkan dengan melihat tutorial aktivasi MFA, dapat membantu anda. (*)