Scroll untuk melanjutkan membaca

Mantan Sekda Bandung Divonis 5,5 Tahun Penjara

Bandung: Mantan Sekertaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda 200 juta subsider kurungan 4 bulan. 

Mantan Sekda Bandung Divonis 5,5 Tahun Penjara

Ema dinilai oleh majelis hakim terbukti melakukan suap kepada 4 anggota DPRD Kota Bandung senilai Rp.1 miliar. 

Kasus yang melibatkan Ema ini merupakan bagian dari skandal korupsi proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Selain hukuman penjara, Ema juga diberi kewajiban membayar uang ganti sebesar Rp.676,76 juta.

Suap tersebut dilakukan untuk melancarkan penambahan anggaran pada perubahan APBD Kota Bandung 2022. Diantaranya untuk pengadaan CCTV, PJL, dan PJU dalam proyek Bandung Smart City.
Baca Juga

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata Hakim, Dodong membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Selasa (26/6/2025).

Ema dinyatakan oleh majelis hakim telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Ema juga melanggar Pasal 12B, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut Ema 6,5 tahun penjara dengan denda Rp.200 juta subsidier 6 bulan penjara. Jaksa KPK, Tri Handayani mengatakan akan melaporkan putusan hakim kepada pimpinan dan pikir-pikir dahulu untuk menyatakan banding.

"Akan kami pikir-pikir dulu. Hanya uang pengganti, barang bukti dan pertimbangan tuntutan jaksa penuntut umum diambil alih oleh hakim. Pasal juga seluruhnya oleh majelis hakim," kata Tri Handayani.

Berita YouTube

Kondisi Terkini di Jalur Gaza Pasca Pengumuman Gencatan Senjata Hamas dan Israel
Kondisi Terkini di Jalur Gaza Pasca Pengumuman Gencatan Senjata Hamas dan Israel
Menlu Belanda Minta Maaf Indonesia Gagal Kalahkan Saudi
Menlu Belanda Minta Maaf Indonesia Gagal Kalahkan Saudi
Indonesia Sambut Positif Kesepakatan Gencatan Senjata Israel-Hamas
Indonesia Sambut Positif Kesepakatan Gencatan Senjata Israel-Hamas
Apakah itu Sekolah Garuda ? ini Penjelasannya
Apakah itu Sekolah Garuda ? ini Penjelasannya
Rame -rame Bersihkan Sungai Ciliwung dari Sampah
Rame -rame Bersihkan Sungai Ciliwung dari Sampah
Begini Cara Kerja Cepat KDM Dalam Jalankan Roda Pemerintahan di Jabar
Begini Cara Kerja Cepat KDM Dalam Jalankan Roda Pemerintahan di Jabar
Puluhan Kendaraan Kasus Kemnaker Dipindahkan ke Rupbasan KPK
Puluhan Kendaraan Kasus Kemnaker Dipindahkan ke Rupbasan KPK
Lagi Viral Tepuk Honorer, Sebuah sindiran akibat ketidakjelasan nasibnya atas pengabdian selama ini
Lagi Viral Tepuk Honorer, Sebuah sindiran akibat ketidakjelasan nasibnya atas pengabdian selama ini
Bupati Eman Meradang Akibat Kebersihan Kantor  Tak Terurus" PNS " di  Kantor OPD Majallengka
Bupati Eman Meradang Akibat Kebersihan Kantor Tak Terurus" PNS " di Kantor OPD Majallengka
'Tahu Sumedang' Runner-up Global Hackatom 2025
'Tahu Sumedang' Runner-up Global Hackatom 2025
Berita Terbaru
  • Mantan Sekda Bandung Divonis 5,5 Tahun Penjara
  • Mantan Sekda Bandung Divonis 5,5 Tahun Penjara
  • Mantan Sekda Bandung Divonis 5,5 Tahun Penjara
  • Mantan Sekda Bandung Divonis 5,5 Tahun Penjara
  • Mantan Sekda Bandung Divonis 5,5 Tahun Penjara
  • Mantan Sekda Bandung Divonis 5,5 Tahun Penjara
Posting Komentar
Tutup Iklan