Bandung: Mantan Sekertaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda 200 juta subsider kurungan 4 bulan.
Ema dinilai oleh majelis hakim terbukti melakukan suap kepada 4 anggota DPRD Kota Bandung senilai Rp.1 miliar.
Kasus yang melibatkan Ema ini merupakan bagian dari skandal korupsi proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Selain hukuman penjara, Ema juga diberi kewajiban membayar uang ganti sebesar Rp.676,76 juta.
Suap tersebut dilakukan untuk melancarkan penambahan anggaran pada perubahan APBD Kota Bandung 2022. Diantaranya untuk pengadaan CCTV, PJL, dan PJU dalam proyek Bandung Smart City.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata Hakim, Dodong membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Selasa (26/6/2025).
Ema dinyatakan oleh majelis hakim telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Ema juga melanggar Pasal 12B, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut Ema 6,5 tahun penjara dengan denda Rp.200 juta subsidier 6 bulan penjara. Jaksa KPK, Tri Handayani mengatakan akan melaporkan putusan hakim kepada pimpinan dan pikir-pikir dahulu untuk menyatakan banding.
"Akan kami pikir-pikir dulu. Hanya uang pengganti, barang bukti dan pertimbangan tuntutan jaksa penuntut umum diambil alih oleh hakim. Pasal juga seluruhnya oleh majelis hakim," kata Tri Handayani.