Jatinangor : Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan jika Pemilihan Legislatif untuk DPRD akan dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajidun menilai jika keputusan tersebut telah melalui kajian yang mendalam oleh pemerintah.
Menurutnya, pertimbangan dari berbagai aspek baik keuntungan maupun kerugiannya sudah dilakukan sebelum kebijakan ditetapkan.
"Ya, tentunya pemerintah mengkaji dari segala aspek, demokrasiannya cukup dalam. Seluruhnya diidentifikasi, baik buruknya, seluruh pertimbangan. Setelah itu lahirlah keputusan, dan kita ikut melaksanakan serta mematuhi apa yang sudah ditetapkan pemerintah," ujar Rifai.
Selain itu, Rifai mengaku tidak masalah dengan keputusan tersebut.
"Tidak masalah,” ucap
Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, menyebut keputusan MK sebagai sebuah sejarah baru, di mana pemilihan legislatif dan kepala daerah berlangsung dalam tahun yang sama.
Ia meyakini transisi pemerintahan tidak akan menimbulkan kekosongan kekuasaan karena pemerintah pusat akan menugaskan pejabat pengganti bila diperlukan.
"Saya pikir ini baru sejarah pertama. Kalau masa jabatan berakhir dan ada tenggang waktu dua tahun, pasti pemerintah pusat akan menurunkan pejabat. Pemerintahan tidak akan berhenti dan pelayanan publik tetap berjalan," ungkapnya.
Yuni juga menanggapi soal biaya pemilu serentak. Ia berpendapat bahwa aspek pembiayaan bukan hambatan karena putusan MK tetap harus dijalankan.
"Soal biaya tidak pengaruh, karena sudah terbiasa. Putusan MK itu final dan mengikat, jadi tetap berlaku,” imbuhnya
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan siap melaksanakan keputusan MK. Menurutnya, sebagai kepala daerah, ia akan mengikuti proses lanjutan yang akan dibahas oleh DPR dan Kementerian Dalam Negeri.
"Itu putusan MK yang tentu harus dilaksanakan. Untuk tindak lanjutnya, kan akan dibahas di DPR dan Kementerian Dalam Negeri. Kita ikut saja," ujarnya singkat.(*)




