Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp100,7 miliar dari Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dan perusahaannya pada 2017.
“Penyitaan dilakukan terhadap uang tunai senilai Rp100,7 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Agustus 2025.
Siman Bahar telah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah sebelumnya sempat menang gugatan praperadilan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Budi, uang yang disita kuat dugaan berasal dari hasil korupsi dalam proyek tersebut.
“Penyitaan ini dilakukan dari pihak tersangka SB, selaku Dirut PT Loco Montrado,” jelasnya.
Sebelumnya, Siman Bahar sempat menggugurkan status tersangkanya melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November 2023. Hakim saat itu menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Meski demikian, KPK tidak diperintahkan menghentikan penyidikan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat Dody Martimbang, mantan General Manager Unit Pengolahan PT Antam. Dody telah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam proyek yang sama. Majelis hakim menyatakan perbuatan Dody menyebabkan kerugian negara senilai Rp100,7 miliar.(*)

