Scroll untuk melanjutkan membaca

BPJS Pastikan WNA Peserta JKN Sesuai Aturan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (Foto: Dokumentasi/Instagram @ali_ghufron_mukti)

Jakarta: BPJS Kesehatan memastikan kepesertaan 124.739 warga negara asing (WNA) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai aturan. Ketentuan itu mengacu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Data ini juga meluruskan kabar viral tentang 15.000 WNA di Bali terdaftar sebagai peserta BPJS. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, jumlah terbesar justru tercatat di Sulawesi.

"Betul sekali, nasional artinya tidak hanya Bali, jumlah bisa lebih dari 124 ribu. Paling banyak sebetulnya Sulawesi," kata Ali, Sabtu (14/9/2025).

Ia menegaskan kepesertaan WNA tidak melanggar aturan bahkan sesuai amanat undang-undang. Seluruh penduduk wajib terdaftar sebagai peserta JKN, termasuk WNA yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia.

"Orang asing telah bekerja paling singkat enam bulan, mendaftar atau didaftarkan, dan membayar iuran. Itu syarat utama," katanya.

Ali menambahkan, pendaftaran WNA dilakukan perusahaan tempat bekerja, bukan untuk kepentingan wisata. Besaran iuran ditetapkan lima persen dari upah, dengan pembagian antara pekerja dan perusahaan.

"Empat persen dibayar perusahaan, sisanya satu persen oleh pribadi. Jika UMR Rp3 juta, maka premi Rp150 ribu," katanya.

Dengan perhitungan itu, total iuran premi WNA per bulan mencapai Rp18,7 miliar. Meski begitu, perhitungan iuran dibatasi maksimal berdasarkan gaji Rp12 juta meski penghasilan lebih tinggi.

"Kalau di Jakarta, meskipun gaji Rp30–40 juta. Tetap dihitung maksimum Rp12 juta," ujar Ali.

Menurutnya, dana iuran yang dibayarkan WNA masih lebih besar dibanding layanan yang digunakan. "Pada 2024, pelayanan tingkat lanjutan sekitar Rp10 miliar, sementara iuran masuk jauh lebih tinggi," ujarnya.

Prof Ali menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa bagi WNA dalam program JKN. "Mereka harus mengikuti aturan sama seperti peserta lainnya," ucapnya (*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • BPJS Pastikan WNA Peserta JKN Sesuai Aturan
  • BPJS Pastikan WNA Peserta JKN Sesuai Aturan
  • BPJS Pastikan WNA Peserta JKN Sesuai Aturan
  • BPJS Pastikan WNA Peserta JKN Sesuai Aturan
  • BPJS Pastikan WNA Peserta JKN Sesuai Aturan
  • BPJS Pastikan WNA Peserta JKN Sesuai Aturan
Posting Komentar
Tutup Iklan