Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan korupsi suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun 2012–2014. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung 9–28 September 2025, di Rutan Merah Putih K4 dan Rutan C1.
Ketiga tersangka adalah Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi (FAG), Manajer Operasi PT MP. Serta, Alvin Pradipta Adyota (APA), pihak swasta sekaligus anak mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina 2012-2014, Chrisna Damayanto (CD).
"Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 s.d 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1," kata Plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu digedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025).
Sebelumnya, pada Juli 2025, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni GW, FAG, CD, dan APA. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap CD dengan alasan sakit.
Asep menjelaskan, PT MP sebagai agen katalis pernah gagal dalam tender pengadaan katalis karena tidak lolos uji ACE Test. Namun, FAG atas perintah GW diduga meminta bantuan APA untuk melobi CD agar syarat uji ACE Test dihapuskan.
"Atas pengkondisian tersebut, CD akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Yang membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode tahun 2013 s.d. 2014," kata Asep.
Nilai kontrak pengadaan katalis sebesar USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar (kurs 2014). PT MP diduga memberikan sebagian fee menggunakan nama ALBEMARLE CORP kepada CD.
Pemberian imbalan itu setidaknya Rp1,7 miliar pada periode 2013–2015. Uang tersebut terkait kebijakan yang diambil CD dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai Direktur Pengolahan Pertamina.
Atas perbuatannya, GW dan FAG sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, APA dan CD sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

