![]() |
| Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025). |
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, membatalkan peraturan data kepesertaan Pemilu sebagai informasi publik yang dikecualikan. Pembatalan keputusan itu, langsung disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afiffuddin.
Peraturan itu merujuk pada Surat Keputusan (SK) Nomor 731 tahun 2025. Dalam aturan ini, setidaknya KPU mengecualikan 16 dokumen data calon peserta pemilu sebagai informasi publik.
Data dokumen persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dikecualikan yakni, profil singkat, daftar riwayat hidup. Selain itu terdapat pula pengecualian untuk data rekam jejak, hingga bukti kelulusan pendidikan yang telah dilegalisasi.
"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 tahun 2025. Tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," kata Afiffuddin dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Afif sapaan karib Ketua KPU RI menuturkan, pertimbangan pembatalan SK 731/2025 ini telah melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Terlebih lagi hal keputusan pembatalan tersebut, dengan menyikapi perhatian publik akan penetapan SK 731.
Dengan telah dibatalkannya keputusan tersebut, Afif menyatakan bahwa seluruh data peserta Pemilu, dapat kembali di akses masyarakat. Namun ia menegaskan, dalam akses data dokumen itu harus tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selanjutnya, memperlakukan informasi dan data tersebut kita mendomani aturan-aturan yang sudah ada. Data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses, sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku," ujarnya.(*)

