Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang pengisian daftar riwayat hidup (DRH) bagi calon PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024. Disampaikan melalui surat resmi Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, perpanjangan jadwal pengisian DRH dan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Melansir laman resmi BKN, pengisian DRH sebelumnya berakhir pada 20 September 2025 kini diperpanjang hingga 22 September 2025. Sementara itu, usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu diperpanjang hingga 25 September 2025.
Untuk jadwal penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berjalan sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025. Selain itu, BKN memberikan keleluasaan terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Calon PPPK dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat terlebih dahulu. Dan menyerahkan dokumen SKCK asli setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.
Kebijakan ini diharapkan mempermudah proses dan mendukung calon PPPK Paruh Waktu. Sehingga dapat memenuhi persyaratan dengan lebih optimal.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja secara paruh waktu. Skema ini menjadi solusi dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer yang terdata dalam database BKN.
Tujuan kebijakan ini salah satunya adalah mencegah PHK massal dengan memberikan opsi pekerjaan paruh waktu. Sehingga tenaga honorer terdampak kebijakan penghapusan tetap memiliki peluang kerja.
Selain itu, skema paruh waktu juga memberikan fleksibilitas, karena pegawai dapat menyesuaikan jam kerja dan kehadiran di kantor. Sekaligus memungkinkan mereka melakukan pekerjaan lain di luar status ASN mereka.(*)

