![]() |
| Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025). |
Aturan pengecualian itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 731 tahun 2025 yang dikeluarkan pada 21 Agustus silam. Dalam aturan tersebut, memuat pengecualian 16 data dokumen peserta pemilu yang dibuka ke ruang publik.
"kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731/2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU. Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan," kata Afif sapaan karib Ketua KPU RI dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Ia juga mengklarifikasi terkait dugaan publik terhadap kepentingan untuk pihak-pihak tertentu dalam terbitnya aturan tersebut. Afif menegaskan bahwa seluruh peraturan yang dikeluarkan KPU, diterapkan tanpa pengecualian.
"Sama sekali tidak ada prefrensi sedikit pun di KPU, untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu. Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pertimbangan KPU untuk tidak memperkenankan sejumlah dokumen di publikasi tersebut, adalah untuk menjaga keamanan data. Terlebih lagi, konsekuensi potensi ancaman yang bersifat privat seperti persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
"Menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan Komisi Pemilihan Umum," demikian bunyi keputusan itu.(*)

