Jakarta: Pemerintah sedang mengkaji delapan skenario kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke depan. Regulasi baru ini ditargetkan keluar setelah muncul Perpres yang diperkirakan diterbitkan Desember mendatang.(10/10/25)
Penjelasan tersebut disampaikan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mahesa Pranadipa Maykel. Menurutnya, alasan urgensi kebijakan tersebut karena kondisi rasio klaim saat ini menuntut adanya penyesuaian yang cermat.
"Saat ini kan rasio klaim sudah di atas 100 persen, tentu harus ada perubahan kebijakan ke depan. Tapi bauran kebijakan ini perlu diatur saksama, jangan sampai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," kata Mahesa dalam temu media usai Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan di Hotel Arya Duta, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Salah satu alternatif yang dibahas adalah terkait peningkatan dana untuk Penerima Bantuan Iuran. Dia menegaskan perumusan kebijakan baru ini dilakukan dengan tingkat kehati-hatian sangat tinggi.
Proyeksi keuangan program JKN menjadi dasar utama dari pembahasan skenario kebijakan tersebut. Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan gambaran ketahanan dana saat ini.
"Kalau berdasarkan perhitungan aktuaria, kami bisa bertahan sampai bulan Juni tahun 2026. Bulan Juni tahun 2026 kita masih mampu, tapi setelah itu mungkin kita akan defisit dan gagal bayar," kata Abdul Kadir.
"Sekarang ini sudah dibentuk tim pembahasan antarkementerian, melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS (Kesehatan-red). Dan sekarang ini sedang disusun perubahan terkait dengan jaminan kesehatan," kata Mahesa.(*)

