Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Jelang Ramadan dan Idulfitri, Kementan Pastikan Kejahatan Pangan Ditindak Tegas

Jakarta: Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap praktik kejahatan pangan yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional serta mengancam hak dasar masyarakat. Menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026, berbagai bentuk pelanggaran seperti penimbunan, penyelundupan, pengoplosan, repacking, hingga manipulasi distribusi pangan dipastikan akan ditindak tegas.
Jelang Ramadan dan Idulfitri, Kementan Pastikan Kejahatan Pangan Ditindak Tegas

Kejahatan di sektor pangan bahkan disetarakan dengan kejahatan kemanusiaan karena dampaknya yang luas terhadap kehidupan masyarakat.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan komitmen kepolisian dalam mendukung langkah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan nasional.

Menurut Ade Safri, kejahatan pangan tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan hak hidup rakyat.

“Kejahatan pangan bukan sekadar persoalan ekonomi. Dampaknya bisa sistemik dan menyentuh hak dasar manusia. Karena itu, negara wajib hadir dan bertindak tegas,”ujar Ade dalam keterangan tertulis, Jumat kemarin,23 Januari 2026.

Ia menjelaskan sejumlah pelanggaran di sektor pangan yang dapat berujung pada proses pidana, di antaranya penimbunan bahan pokok demi keuntungan, pengoplosan dan pengemasan ulang, penyelundupan melalui jalur ilegal, hingga peredaran produk pangan tanpa standar mutu maupun izin edar.

Untuk memastikan pengawasan berjalan menyeluruh, Satgas Pangan Polri akan menarik pengawasan dari sisi hilir hingga hulu guna mengidentifikasi potensi tindak pidana.

“Jika ditemukan praktik penimbunan, penyelundupan, pengoplosan, atau impor ilegal, maka penegakan hukum akan kami lakukan sebagai langkah terakhir,” tegas Ade Safri.

Ia menambahkan, pendekatan persuasif dan preventif tetap dikedepankan. Namun, apabila pelaku mengabaikan peringatan, aparat tidak akan ragu mengambil langkah hukum.

“Penegakan hukum menjadi benteng terakhir. Ketika langkah itu diambil, kami pastikan akan dilakukan secara tegas,”lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menilai praktik kejahatan pangan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan dan prinsip Pancasila.

“Ini bukan sekadar pelanggaran aturan. Tindakan seperti ini melanggar nilai kemanusiaan dan Pancasila. Jangan ganggu hak hidup rakyat, apalagi menjelang bulan suci,” kata Mentan Amran.

Ia memastikan pemerintah tidak akan mentolerir pihak-pihak yang mencari keuntungan di tengah kebutuhan dasar masyarakat. Ia meminta agar pelanggaran tidak hanya diberi peringatan, tetapi langsung ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau melanggar, jangan ragu untuk ditindak, cabut izinnya dan proses secara hukum,”tambahnya.

Mentan Amran juga menekankan bahwa tidak ada alasan untuk menaikkan harga pangan, khususnya beras. Pasalnya, kondisi pasokan nasional saat ini berada dalam posisi aman.

Stok beras nasional tercatat mencapai sekitar 3,3 juta ton dan diproyeksikan meningkat menjadi 5 hingga 6 juta ton pada periode Mei hingga Juli 2026. Pemerintah juga telah menyiapkan 1,5 juta ton beras SPHP untuk mendukung operasi pasar dan program pasar murah.

Selain itu, tren penurunan harga beras global semakin menegaskan bahwa lonjakan harga di dalam negeri tidak memiliki dasar yang kuat.

“Dengan kerendahan hati, mari kita jaga Ramadan dan Lebaran ini bersama. Jangan sampai rakyat kecil terbebani. Kita bergandengan tangan menjaga Merah Putih,” pungkas Mentan Amran.(*)

Hide Ads Show Ads