KPK Ungkap Mantan Sekjen Kemenaker Diduga Terima Rp12 Miliar
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Heri Sudarmanto, menerima uang hingga belasan miliar. Uang itu diduga terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penerimaan uang itu diduga dilakukan Heri dalam berbagai jabatan yang pernah diembannya. "Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” kata Budi melalui keterangan tertulis.
Dugaan tersebut menjadi dasar penetapan Heri sebagai tersangka baru dalam perkara pemerasan. Menurut Budi, Heri diduga menerima aliran uang sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2010–2015.
Selain ituDirektur Jenderal Binapenta 2015–2017, Sekretaris Jenderal Kemenaker 2017–2018, hingga menduduki jabatan fungsional utama pada 2018–2023. “Bahkan setelah pensiun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, aliran dana tersebut diduga berasal dari para agen pengurusan izin RPTKA. Penyidik sendiri, lanjutna, masih terus mendalami peruntukan dan pola penerimaan uang tersebut.
“Penyidik masih melacak dugaan aliran-aliran yang terkait perkara ini. Diduga praktik pungutan tidak resmi sudah terjadi sejak lama dan berlangsung secara berkelanjutan,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan perkara pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Heri Sudarmanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Oktober 2025.
Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah penyidik menggeledah rumah Heri pada 28 Oktober 2025. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil, sejumlah dokumen, serta aset berupa bidang tanah di Jawa Tengah.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka yang kini telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan. Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker.
Selain itu, tersangka lain adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020–Juli 2024. Lalu Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA.
Serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK. KPK menyebut total nilai dugaan pemerasan dalam perkara ini mencapai Rp53,7 miliar.(*)
