Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KY Rekomendasikan Pemecatan Tiga Hakim Pelanggar Kode Etik

Jakarta : Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberian sanksi berat berupa pemecatan kepada tiga hakim oleh Mahkamah Agung (MA). Ini karena ketiganya diduga telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH). 
KY Rekomendasikan Pemecatan Tiga Hakim Pelanggar Kode Etik

"Kami sudah menyelenggarakan empat kali sidang pleno terkait dengan penanganan pengaduan," kata anggota KY Setyawan Hartono, Rabu 28 Januari 2026. "Hasilnya kami memutuskan tiga hakim yang terbukti melanggar kode etik PPH dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)." 

Menurut Setyawan, dua hakim yang direkomendasikan itu terjerat kasus transaksional. Sedangkan satu orang lainnya terkena kasus pelanggaran etik berat. 

Advertisement

"Yang melanggar etik berat ada kaitannya dengan wanita," ucapnya. Namun, Setyawan tidak merinci identitas ketiga hakim yang melakukan pelanggaran tersebut. 

Dia hanya menyampaikan lokasi penugasan mereka. "Dua di Sumatra dan satu di Jawa," ucapnya.

Menurut Setyawan, karena sifatnya masih bersifat rekomendasi jadi dia tidak mau menyebut nama. "Nanti diikuti saja, kalau ada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akan ketahuan," katanya. 

Advertisement

Anggota Komisi III DPR, Lola Nelria Oktavia, menekankan pentingnya peningkatan transparansi dan akses publik di KY. Menurut dia, masukan dan perbaikan kelembagaan perlu terus dilakukan agar kinerja institusi peradilan semakin dirasakan publik. 

"Bagaimana caranya kinerja kita itu mudah diakses masyarakat," ujarnya. Lola juga meminta proses peradilan atau laporan masyarakat itu bisa dijelaskan kepada publik.

Legislator Partai NasDem itu mendorong agar mekanisme pengaduan dibuat lebih mudah diakses dan dijalankan secara transparan. "Tentunya dengan tetap melindungi hak dan martabat hakim," ucapnya.(*)

Hide Ads Show Ads