Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News
WEB UTAMA

DPRD Godok Penyesuaian Retribusi Daerah,Ini Permintaan Legislator Karawang

Karawang : Komisi II DPRD Kabupaten Karawang mulai menggodok perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil.
Foto :;DPRD Karawang Godok Penyesuaian Retribusi Daerah, OPD Diminta Ajukan Usulan Final

Pembahasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyesuaian retribusi daerah.

Dalam rapat tersebut, setiap dinas diminta menyampaikan secara rinci apabila terdapat rencana perubahan tarif retribusi, baik kenaikan maupun penurunan, serta apabila ada jenis retribusi baru yang sebelumnya belum tercantum dalam Perda.


Komisi II DPRD Karawang.

Komisi II menekankan pentingnya pembahasan dilakukan secara menyeluruh sejak awal agar tidak terjadi revisi berulang setelah Perda disahkan.

Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, menegaskan bahwa seluruh usulan harus disampaikan pada tahap ini. Mengingat Perda Nomor 17 Tahun 2023 sebelumnya juga telah mengalami perubahan menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2025, ia tidak ingin ada penyesuaian kembali dalam waktu dekat.

DPRD Karawang Godok Penyesuaian Retribusi Daerah, OPD Diminta Ajukan Usulan Final

“Kalau ada dinas yang ingin menaikkan atau menurunkan tarif, atau ada retribusi yang belum masuk di perda sebelumnya, sekarang harus dibahas. Jangan sampai nanti berubah lagi,” ujarnya, Senin kemarin, (23/02/2026).

Setelah pembahasan di tingkat Komisi dinyatakan selesai, dokumen perubahan Raperda akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan melakukan pembahasan lebih lanjut.

Sebanyak 11 dinas dan instansi diundang dalam RDP tersebut, yakni Bapenda, Dinas Kesehatan, DPKP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan UKM, Bagian Hukum, serta Unsika.

Dinas Perhubungan tidak kembali diundang karena sebelumnya telah mengikuti rapat bersama Komisi. Sementara itu, PRKP tercatat tidak hadir dan hingga kini belum memberikan konfirmasi terkait kemungkinan adanya perubahan retribusi di dinas tersebut.

Dalam pembahasan, sejumlah dinas mengusulkan penambahan jenis retribusi baru karena sebelumnya belum terakomodasi dalam Perda, diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan DPKP. Selain itu, terdapat pula usulan penyesuaian tarif pada beberapa sektor, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Tempat Pelelangan Ikan (TPI), serta retribusi listrik (*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads