Pemerintah Berlakukan WFA Jelang dan Usai Idul Fitri 2026
Jakarta: Pemerintah akan memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada periode sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan arus mudik dan balik, sekaligus menjaga kelangsungan aktivitas kerja selama masa libur keagamaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa WFA tidak dapat disamakan dengan cuti atau hari libur nasional.
“Ini bukan libur, tetapi pengaturan kerja yang fleksibel. Skema Work From Anywhere akan dilaksanakan pada 16 dan 17 Maret, serta 25, 26, dan 27 Maret 2026,” kata Airlangga Hartarto dalam keterangan yang dikutip, Rabu (11/2/2026).
Menurut Airlangga, pengaturan hari kerja secara fleksibel diperlukan untuk mengantisipasi tingginya mobilitas masyarakat pada periode Lebaran, yang setiap tahunnya terus mengalami peningkatan.
“Tahun lalu mobilitas masyarakat saat Lebaran mencapai 154,62 juta orang. Angka ini menunjukkan perlunya pengelolaan perjalanan yang lebih baik,” ujarnya.
Selain Aparatur Sipil Negara, kebijakan WFA juga diarahkan untuk dapat diterapkan oleh perusahaan swasta. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang meminta pemerintah daerah mendorong dunia usaha untuk ikut menyesuaikan sistem kerja.
“Kami meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengimbau perusahaan agar memberikan fleksibilitas kerja melalui WFA,” kata Yassierli.
Ia menambahkan, penerapan WFA memiliki dampak positif terhadap perekonomian nasional, khususnya pada awal tahun.
“Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan pertama tahun 2026, tanpa mengorbankan produktivitas,” jelasnya.
Meski demikian, Yassierli menegaskan bahwa tidak semua sektor dapat menjalankan WFA. Sejumlah bidang yang berkaitan dengan pelayanan publik dan proses produksi tetap harus beroperasi secara normal.
“Sektor kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman termasuk yang dikecualikan,” ungkapnya.
Pemerintah memastikan, pekerja yang menjalankan WFA tetap menerima haknya secara penuh dan wajib menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Upah dibayarkan seperti biasa dan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan,” tegas Yassierli.
Dengan penerapan WFA ini, pemerintah berharap arus mudik dan balik Idul Fitri 2026 dapat berlangsung lebih tertib, serta aktivitas ekonomi dan pelayanan publik tetap terjaga.(*)


