Resmi Diberlakukan WFA Untuk ASN, Catat! Pelayanan Publik Tetap Lancar
Jakarta : Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) akan menerapkan sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem kerja tersebut melalui mekanisme Work From Anywhere (WFA) untuk periode sebelum dan sesudah idulfitri.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai penerapan WFA tidak akan berdampak signifikan terhadap pelayanan publik. Menurutnya, layanan kepada masyarakat tetap akan berjalan sebagaimana mestinya.
"Kalau dikajian dengan pelayanan publik ini memang selalu asumsinya akan berpengaruh. Tetapi ini bukan yang pertama, sudah berkali-kali sehingga saya melihat ini pelayanan publiknya tetap jalan," katanya Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menjelaskan, sektor yang bersifat pelayanan langsung dan strategis tetap bekerja secara normal dan tidak menerapkan WFA. Misalnya di bidang kesehatan, keamanan, serta unit-unit layanan tatap muka di kementerian dan lembaga.
Ia menambahkan, kebijakan WFA umumnya hanya berlaku bagi ASN yang tugasnya bersifat administratif sehingga dilakukan secara daring. "Jadi WFA itu sifatnya terbatas, jadi administrasi saja, tapi seolah-olah itu berpengaruh pada pelayanan publik," ucapnya.
Dengan demikian, ia menilai masyarakat tidak perlu khawatir karena fungsi pelayanan publik tetap menjadi prioritas pemerintah. Meskipun ada penyesuaian sistem kerja ASN.
Sementara itu, KemenpanRB telah mengeluarkan surat edaran terkait penerapan aturan WFA bagi ASN. Demikian disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Rini Widyantini.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026. Terkait Kebijakan Penyelesaian Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel.
"Saya ingin mengimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan. Terutama bagi pegawai ASN ini secara mandiri dan selektif," ujarnya.
Penerapan aturan WFA yang dimaksud diberlakukan pada sebelum libur nasional dam cuti bersama. Tepatnya pada tanggal 16–17 Maret, kemudian setelah libur nasional Idulfitri yaitu 25, 26, dan 27 Maret 2026.(*)


