Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News
WEB UTAMA

Satu DPO Diburu, Polisi Gagalkan Peredaran 33 Kg Sabu

Surabaya: Polda Jawa Timur mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sepanjang Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita hampir 33 kilogram sabu. Satu tersangka diamankan, sedangkan satu pelaku lain masuk daftar pencarian orang (DPO), Kamis, 19 Februari 2026.

Satu DPO Diburu, Polda Jatim Gagalkan Peredaran 33 Kg Sabu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial Mamang yang saat ini berstatus DPO,” ujar Abast.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram, satu unit telepon genggam, serta satu kardus untuk menyimpan barang tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan RG membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut. Sebagian barang telah “diranjau” atau diturunkan di sejumlah titik, yakni 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan.

“Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp120 juta apabila berhasil meloloskan sabu tersebut,” tegas Abast.

Kasus kedua diungkap di kawasan pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya. Polisi menyita 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor 23,374 kilogram. Barang bukti dikemas dalam tas ransel dan tas duffle bag.

Saat hendak diamankan, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah. Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Barang bukti berhasil kami amankan, sedangkan pelaku masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” jelas Abast.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Abast menegaskan pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Timur. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” pungkasnya.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads