Terjadi Pergerakan Tanah, Jalan Kabupaten Amblas di Purwadana Karawang, Akses Warga Terancam Lumpuh
Karawang: Ruas jalan kabupaten di Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, mengalami amblas sepanjang kurang lebih 20 meter.
Peristiwa tersebut mengancam mobilitas warga lantaran jalur itu menjadi satu-satunya akses penghubung ke desa lain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, amblesnya badan jalan diduga dipicu pergerakan tanah setelah Sungai Citarum meluap akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut. Letak jalan yang berada tepat di bantaran sungai membuat kondisi tanah di bawahnya labil dan mudah tergerus.
Hingga siang hari, penurunan badan jalan dilaporkan masih berlangsung dengan kedalaman mencapai sekitar 30 hingga 40 sentimeter. Warga setempat menyebut kondisi retakan semakin melebar dari waktu ke waktu.
Kepala Desa Purwadana, E Heryana, menjelaskan amblasan pertama kali terjadi pada dini hari. Kondisi tersebut kemudian memburuk dalam beberapa jam berikutnya.
“Sekitar pukul 00.35 WIB awalnya terjadi amblas. Lalu pukul 10.10 WIB bertambah dalam, dan sekitar pukul 13.00 WIB masih terus turun,” ujarnya saat ditemui di lokasi pada Rabu, 11 Februari 2026
Sebagai upaya penanganan sementara, aparat desa bersama warga memasang pembatas tali di sekitar titik rawan guna mencegah kendaraan melintas terlalu dekat dengan lokasi amblasan. Petugas juga berjaga untuk mengatur arus kendaraan agar tetap bergantian melintas.
Menurut Heryana, pihak desa telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang untuk penanganan lebih lanjut.
Selain itu, desa juga menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan di sekitar lokasi guna meminta dukungan material untuk langkah darurat.
Ia menambahkan, di sisi kiri jalan terdapat lahan kosong yang rencananya akan dimanfaatkan untuk pelebaran sementara. Lahan tersebut akan diuruk agar kendaraan memiliki jarak aman dari titik amblas.
Untuk menghindari risiko yang lebih besar, kendaraan bertonase berat sementara dilarang melintas di jalur tersebut. Kebijakan itu diambil karena kondisi tanah dinilai belum stabil dan dikhawatirkan dapat memperparah kerusakan.(*)
