Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Dua WNI Diamankan Membawa 28 Kg Narkoba di Sarawak

Kuching: Dua Warga Negara Indonesia (WNI) diduga kuat membawa 28 kilogram sabu di kawasan Teluk Melano,Lundu Sarawak Malaysia diamankan kepolisian Malaysia pada 31 Maret 2026,pukul 09.50 pagi. Keduanya diamankan saat melintas di Jalan Kilometer 23 menuju arah perbatasan.
Foto barang bukti

Tim gabungan dari kepolisian Lundu dan Pasukan Gerakan Am (PGA) Batu Kawa menghentikan sebuah mobil Perodua Kancil berwarna perak yang mencurigakan. Dari dalam kendaraan, polisi mengamankan dua pria berusia 25 dan 36 tahun yang tidak memiliki dokumen perjalanan sah.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni 28 kilogram metamfetamin (sabu) yang dikemas dalam puluhan paket plastik.

Selain itu, ditemukan pula 500 kartrid vape berisi cairan yang diduga mengandung ganja dengan total berat sekitar 1.250 gram. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai RM1,575 juta atau sekitar Rp5,2 miliar.
Narkotika tersebut diduga akan diselundupkan melalui jalur tidak resmi di perbatasan Sarawak–Kalimantan Barat. Barang haram itu diperkirakan dapat membahayakan lebih dari 140 ribu orang.

"Betul ada laporan yang kami terima bahwa ada dua WNI diamankan oleh pihak kepolisian pada 31 Maret 2026 lalu,mereka diduga membawa narkoba saat hendak melintas ke perbatasan," kata Konjen RI di Kuching,Abdullah Zulkifli,Jumat 3 Maret 2026.

Abdullah Zulkifli menyatakan pihaknya akan melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap proses hukum yang dijalani kedua WNI tersebut.

“Kami akan memantau dan memberikan pendampingan, mengingat ancaman hukuman maksimal cukup berat,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengungkap jaringan penyelundupan narkoba lintas negara di wilayah perbatasan.

Abdullah Zulkifli juga menghimbau kepada WNI maupun pekerja migran Indonesia untuk tidak mudah terbujuk untuk membawa sesuatu yang tidak dibenarkan dengan iming-iming bayaran tinggi,karena jika terbukti terlibat dengan kasus berat salah satunya narkoba atau dadah ancamanya hukuman mati atau seumur hidup.(*)

Hide Ads Show Ads