Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Tekankan Pentingnya Hak Pekerja Rumah Tangga
Jakarta ; Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut pemerintah telah menyusun total 417 DIM, yang terdiri atas 290 DIM pada batang tubuh dan 127 DIM pada bagian penjelasan.
Ratusan DIM tersebut kemudian dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, yakni DIM tetap dan redaksional, perubahan substansi, substansi baru, serta usulan penghapusan.
"Dengan rincian DIM tetap sebanyak 258, DIM redaksional sebanyak 107, DIM perubahan substansi sebanyak 11, DIM substansi baru sebanyak 22, dan DIM hapus sebanyak 19," kata Yassierli dalam rapat bersama Baleg DPR RI, Senin, 20 April 2026.
Ia menegaskan, pemerintah menyambut baik RUU PPRT yang merupakan inisiatif DPR sebagai langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga.
Lebih lanjut, pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan.
Dalam RUU tersebut, pekerja rumah tangga diharapkan mendapatkan jaminan hak yang layak, seperti upah, waktu kerja dan istirahat, hak cuti, perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual, hingga jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pemerintah juga menilai pentingnya desain kerja khusus (design work) bagi pekerja rumah tangga, mengingat karakteristik hubungan kerja yang turut dipengaruhi faktor sosiokultural serta beragamnya latar belakang pengguna jasa, mulai dari kelompok ekonomi menengah hingga atas.
Selain itu, RUU ini turut mengatur definisi pekerja rumah tangga, ruang lingkup pekerjaan, serta batasan yang tidak termasuk kategori tersebut. Pengaturan juga mencakup perjanjian kerja, penempatan pekerja, hingga perizinan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) yang disesuaikan dengan sistem perizinan berbasis risiko.
Untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, RUU PPRT juga mengatur pelatihan vokasi bagi calon pekerja maupun pekerja rumah tangga aktif. Di sisi lain, aspek perlindungan sosial menjadi perhatian utama melalui pengaturan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Sebagai bentuk kepastian hukum, rancangan undang-undang ini juga mengatur mekanisme pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan musyawarah mufakat dengan melibatkan peran ketua RT atau RW sebagai mediator.
Pemerintah berharap pembahasan RUU PPRT dapat berjalan optimal sehingga mampu menghadirkan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
"kita semua tentunya berharap agar rancangan undang-undang ini dapat segera dibahas dalam sidang panja DPR RI yang pada akhirnya akan disahkan menjadi undang-undang," pungkas Yassierli.(*)
