Simak 42 Negara Bebas Visa untuk WNI, Ini Daftarnya
Jakarta : Paspor Indonesia memberikan akses bebas visa ke 42 negara berdasarkan data terbaru 2026. Kemudahan ini menjadi bagian dari peningkatan mobilitas warga negara Indonesia (WNI) ke berbagai kawasan dunia.(19/4/26).
Melansir Passport Index per 19 April 2026, paspor Indonesia memiliki mobility score sebesar 89. Akses tersebut mencakup bebas visa di 42 negara, visa on arrival di 40 negara, serta eTA di lima negara.
Secara global, paspor Indonesia berada di peringkat 56 dunia dengan jangkauan 45 persen. Posisi ini menunjukkan daya jelajah paspor Indonesia masih kompetitif meski tertinggal dari beberapa negara Asia Tenggara.
Meski demikian, warga negara Indonesia dapat mengunjungi berbagai negara tanpa visa dalam durasi tertentu. Negara tersebut tersebar di Asia, Afrika, Karibia, hingga Amerika Selatan.
Berikut daftar lengkap negara bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia:
Angola (30 hari)
Barbados (90 hari)
Belarus (30 hari)
Brazil (30 hari)
Brunei (14 hari)
Cambodia (30 hari)
Chile (90 hari)
Colombia (90 hari)
Dominica (21 hari)
Ecuador (90 hari)
Fiji (120 hari)
Gambia (90 hari)
Guyana (30 hari)
Haiti (90 hari)
Hong Kong (30 hari)
Iran (15 hari)
Kazakhstan (30 hari)
Kiribati (90 hari)
Laos (30 hari)
Macao (30 hari)
Mali (30 hari)
Malaysia (30 hari)
Micronesia (30 hari)
Morocco (90 hari)
Myanmar (14 hari)
Namibia (30 hari)
Palestinian Territories (tanpa batas khusus)
Peru (180 hari)
Philippines (30 hari)
Rwanda (90 hari)
Serbia (30 hari)
Singapore (30 hari)
St. Vincent and the Grenadines (90 hari)
Suriname (kartu turis 90 hari)
Tajikistan (30 hari)
Thailand (60 hari)
Timor-Leste (30 hari)
Tunisia (90 hari)
Türkiye (30 hari)
Uzbekistan (30 hari)
Venezuela (90 hari)
Viet Nam (30 hari)
Selain bebas visa, sejumlah negara juga memberikan fasilitas visa on arrival bagi WNI. Destinasi tersebut antara lain Maldives, Nepal, Mauritius, dan Bangladesh dengan durasi tinggal tertentu.
Kemudahan lain juga diberikan melalui e-visa yang dapat diajukan secara daring. Negara yang menyediakan fasilitas ini antara lain India, Australia, dan Saudi Arabia.
Namun demikian, sekitar 110 negara masih mewajibkan visa bagi WNI untuk masuk wilayahnya. Negara tersebut meliputi kawasan Schengen, Amerika Serikat, Inggris, Kanada, China, dan Jepang.
Ke depan, penguatan diplomasi bebas visa dinilai penting untuk meningkatkan daya jelajah paspor Indonesia. Stabilitas ekonomi dan kepercayaan global juga menjadi faktor utama dalam perluasan akses tersebut.(*)
