Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kamboja Deportasi 2.671 WNA dalam 10 Hari

Kamboja : Pemerintah Kamboja bergerak cepat menindak pelanggaran hukum yang melibatkan warga negara asing (WNA). Dalam waktu hanya 10 hari, tepatnya periode 20–30 April 2026, sebanyak 2.671 WNA dideportasi ke negara asal mereka.

lustrasi - Petugas Imigrasi Bali menunjukkan barang bukti berupa paspor milik WNA yang terjaring patroli di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Denpasar, Bali, Selasa (5/5/2026).

Laporan ini pertama kali diungkap oleh Khmer Times pada Senin (4/5). Ribuan WNA yang dipulangkan tersebut berasal dari berbagai negara, termasuk Indonesia, Pakistan, Vietnam, Afrika Selatan, Kamerun, Ghana, China (termasuk Taiwan), Laos, Myanmar, Nigeria, Amerika Serikat, India, Burundi, Bangladesh, Sri Lanka, Sierra Leone, Liberia, Korea Selatan, Kenya, Benin, Rusia, Togo, Nepal, Jerman, Thailand, hingga Malaysia.

Dari jumlah tersebut, kasus yang paling menonjol adalah penipuan daring. Sebanyak 306 warga asal China dan 635 warga Thailand dilaporkan terlibat dalam praktik kejahatan siber tersebut.

Sementara itu, WNA lainnya tersandung berbagai pelanggaran hukum yang beragam. Mulai dari migrasi ilegal, pemalsuan dokumen, tinggal tanpa paspor, hingga kasus serius seperti penculikan. Ada juga yang terjerat penggunaan visa palsu, pekerjaan ilegal, serta pelanggaran pidana lainnya.

Langkah tegas ini dinilai bukan sekadar penegakan hukum biasa. Sejumlah pengamat regional melihat bahwa pemerintah Kamboja sedang berupaya memperbaiki citra negaranya di mata internasional, khususnya dalam memerangi penipuan daring dan kejahatan lintas negara yang belakangan marak terjadi.

Dengan deportasi besar-besaran ini, Kamboja mengirim sinyal kuat bahwa mereka tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal, terutama yang melibatkan jaringan internasional.

Sumber: SPU

Hide Ads Show Ads