Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo di Pati Menyusul Adanya Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Jakarta : Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok terhadap santriwati.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i, Kamis (14/5/2026).

Kemenag menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

Wamenag Romo Syafi’i mengatakan evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap pelaku, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.

Menurutnya, pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah secara hukum. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.

“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” tegas Wamenag.

Ia juga menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak dini, termasuk evaluasi terhadap pengasuh dan pihak-pihak yang berada di lingkungan pesantren.

Kemenag Pati telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren tersebut pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi menjadi dasar pencabutan izin yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.

Selain proses hukum terhadap tersangka, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran secara daring.

Kemenag juga akan melakukan asesmen untuk menentukan proses pemindahan santri ke pondok pesantren maupun madrasah lain.(*)

Hide Ads Show Ads