Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polisi Karawang Ringkus Pengedar Obat Keras Ilegal di Sejumlah Wilayah

Karawang : Peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Karawang kembali terungkap dengan modus yang semakin terselubung.(16/5/26).

Foto : Salah satu pelaku pengedar yang berhasil diringkus

Jaringan pengedar memanfaatkan warung sembako hingga counter pulsa sebagai kedok untuk menjalankan bisnis ilegalnya agar tidak menimbulkan kecurigaan warga maupun aparat penegak hukum.(16/5/26).

Satresnarkoba Polres Karawang yang dipimpin AKP Ferlyanto Pratama Marasin berhasil membongkar jaringan tersebut dalam operasi pengungkapan pada Kamis, 14 Mei 2026. Dari pengungkapan di tiga lokasi berbeda, petugas mengamankan empat pelaku beserta total 16.590 butir obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar.

Pengungkapan pertama dilakukan di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Polisi menangkap tersangka berinisial P (23) dengan barang bukti sebanyak 3.070 butir obat keras. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian memburu pemasok utama berinisial WAK (29) di wilayah Muaragembong, Kabupaten Bekasi, dan menemukan tambahan 4.570 butir obat keras.

Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial RA (24) dan MR (26) ditangkap di sebuah rumah kos di Karawang Timur. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 8.950 butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, para pelaku menggunakan modus penjualan terselubung melalui warung dan counter pulsa untuk mengelabui masyarakat. Selain transaksi langsung, para pelaku juga memanfaatkan sistem COD atau cash on delivery guna menghindari pantauan petugas.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 9.630 butir Tramadol, 6.960 butir Hexymer, sejumlah telepon genggam, plastik klip kosong, serta barang bukti lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut.

Polisi menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin menjadi ancaman serius bagi generasi muda karena rawan disalahgunakan dan berpotensi memicu tindak kriminalitas lainnya. Satresnarkoba Polres Karawang memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan pengedar obat keras ilegal di wilayah hukumnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Hide Ads Show Ads