Satgas Haji Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Dugaan Penyelenggaraan Haji Ilegal
Karawang : Satgas Haji Polri menetapkan 13 tersangka kasus dugaan penyelenggaraan haji ilegal hingga pertengahan Mei 2026, berdasarkan 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi. (21/5/26).
Kasus ini telah menimbulkan 320 korban dengan total kerugian mencapai Rp10,025 miliar. Satgas Haji Polri bekerja sama dengan kementerian/lembaga serta otoritas Arab Saudi untuk memastikan keamanan dan legalitas perjalanan ibadah. Masyarakat punn diimbau memastikan legalitas travel, jenis visa, dan dokumen keberangkatan agar terhindar dari praktik haji ilegal.
Komitmen tersebut dalam menjadi langkah nyata Polri untuk menjaga keamanan bangsa serta mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang melalui prosedur yang sah.Negara harus hadir mencegah setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk beribadah,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, dalam keterangannya, Selasa (19/5).
