Begini Kata Camat Tirtamulya Menanggapi Ada Hasil Temuan BPK Jawa Barat
Tirtamulya: Adanya temuan di dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa di lingkungan Kantor Kecamatan Tirtamulya pada penggunaan APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran (TA) 2025 kemarin berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat, rupanya temuan tersebut telah dilakukan tindak lanjuti oleh pihak Kecamatan Tirtamulya bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang.
Adapun pernyataan itu disampaikan langsung Camat Tirtamulya, Muhammad Reza Darmawaan S.ST.P., M.Si., saat menanggapi ramainya pemberitaan terkait pada Kamis (04/06/2026) pagi.
Disampaikan Camat Tirtamulya, M. Reza Darmawan dalam menanggapi hasil temuan BPK Jawa Barat tersebut mengatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pejabat lama yang sebelumnya duduk sebagai Plt. Camat Tirtamulya guna memastikan temuan hasil audit BPK di dalam LHP penggunaan anggaran Pemerintahan Kecamatan Tirtamulya pada Tahun Anggaran (TA) 2025 kemarin.
"Terkait hal itu, saya sudah komunikasi dengan camat sebelumnya untuk memastikan temuan tersebut bersama pihak Inspektorat Karawang," ungkap M. Reza Darmawan dalam keterangan resminya kepada awak media di Karawang pada Kamis (04/06/2026) pagi.
Untuk diketahui bersama, sosok Muhammad Reza Darmawan ini baru resmi duduk menjabat sebagai Camat Tirtamulya itu mulai terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026 kemarin. Sehingga pada saat proses audit terhadap penggunaan anggaran tahun 2025 yang lalu, pihaknya tidak mengetahui banyak kaitan hal itu karena bukan disaat ia menjabat sebagai Camat Tirtamulya.
Sehingga apabila terdapat catatan temuan dalam LHP milik BPK Jawa Barat di kantor pemerintahan yang kini dipimpinnya itu, Reza menyebut bahwa ia telah berkoordinasi dengan camat sebelumnya untuk saling berkolaborasi dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan melakukan perbaikan maupun melengkapi dokumen SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) yang kurang lengkap.
Menurutnya, temuan tersebut pasti menjadi pembelajaran bagi ia beserta jajarannya yang kini bertugas di Pemerintahan Kecamatan Tirtamulya. "Mudah-mudahan dengan adanya hal tersebut, kedepannya kami bisa lebih disiplin dalam melengkapi dokumen pertanggung jawaban di dalam setiap kegiatannya agar tidak lagi memicu temuan serupa pada audit berikutnya," terang Reza.
Oleh karenanya, Reza menyatakan bahwa pihaknya siap untuk berkomitmen dalam memperbaiki tata kelola administrasi agar lebih tertib lagi sebagaimana dengan aturan yang berlaku.
“InshaAllah untuk kedepannya, kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam memperbaiki tata kelola administrasi yang lebih tertib lagi di masa mendatang ya,” ungkap Reza menegaskan.
Ketika disinggung terkait ditemukannya penggunaan anggaran untuk keperluan pribadi dan konsumsi pegawai yang tidak semestinya seperti penggunaan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), makan pegawai di luar agenda rapat resmi, dan pembelian rokok, hingga pemberian uang saku sehingga tercatat memiliki total kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa pada penggunaan anggaran Tahun 2025 sebesar Rp 163.371.182,00 tersebut, pihaknya enggan berkomentar banyak.
Namun pihaknya memastikan, bahwa temuan terhadap LHP yang dilakukan oleh BPK Jawa Barat tersebut sudah ditindaklanjuti pihaknya sebagaimana mestinya. "Pada intinya, ke semua hal tersebut, kami pastikan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Reza menegaskan.
Dikutip dari laman berita Onediginews.com, pernyataan senada juga turut disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Taopik. Pasalnya, Taopik menyatakan bahwa pihak Kecamatan Tirtamulya melalui Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang telah menindaklanjuti temuan tersebut. “Sudah semuanya,” ujar Taopik saat dimintai keterangannya seperti yang dikutip dari laman berita Onediginews.com.(*)
