Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Belasan MBG di Sukabumi Distop,Puluhan Ribu Anak Terdampak

Sukabumi: Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi. (2/6/26).
Foto ilustrasi anak sedang makan MBG

Keputusan mendadak ini diambil karena belasan dapur pemenuhan gizi tersebut kedapatan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar ramah lingkungan. Kebijakan pembekuan sementara ini tertuang dalam Surat BGN Nomor 2739/D.TWS/05/2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026. Akibat penghentian operasional massal ini, puluhan ribu anak sekolah dan penerima manfaat di Kota Sukabumi dipastikan batal menyantap jatah makan siang gratis mereka untuk sementara waktu.

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kota Sukabumi, Septo Suharyanto, membenarkan adanya kebijakan tersebut. Ia menyebut, awalnya ada 12 titik dapur yang sempat dibekukan, namun satu di antaranya kini sudah diperbolehkan kembali beroperasi setelah melengkapi berkas.
"Iya benar, update per tanggal 29 Mei ada 1 SPPG sudah ada surat pencabutan operasional sementara. Jadi sekarang total 11 SPPG karena 1 SPPG Kota Sukabumi, Gunungpuyuh Karangtengah sudah bisa beroperasional kembali," kata Septo.

Septo tidak menampik jika keputusan ini membawa dampak yang cukup besar bagi keberlangsungan program prioritas tersebut di Kota Sukabumi. "Secara umum sekitar kurang lebih 22.000 penerima manfaat belum bisa mendapatkan MBG," jelasnya.

Dalam surat resminya, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN menegaskan bahwa ketiadaan standar IPAL yang layak berisiko tinggi terhadap higienitas masakan. Langkah preventif ini terpaksa diambil demi menjaga keselamatan konsumen.

"Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan," demikian bunyi surat resmi BGN tersebut. Septo menjelaskan, belasan dapur mitra tersebut sebenarnya sudah memiliki sistem pembuangan sejak awal, namun kini harus disesuaikan dengan regulasi terbaru yang lebih ketat. "Pada saat awal sppg berjalan menggunakan ipal sederhana dan sekarang harus di upgrade petunjuk teknis yang ramah lingkungan," imbuh Septo.

Sanksi dari BGN ternyata tidak main-main karena selain dilarang mengepulkan asap dapur, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada 11 SPPG yang masuk dalam kategori Perbaikan Major (Non Kejadian Menonjol) tersebut. Tak hanya itu, pengelola dapur terdampak juga wajib menyelesaikan segala urusan pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam kurun waktu 1x24 jam untuk periode sebelum surat pembekuan diterbitkan. BGN menegaskan, segel operasional baru akan dibuka kembali jika pihak yayasan pengelola mampu menyetorkan bukti fisik perbaikan dokumen IPAL ke Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II serta dinyatakan lolos verifikasi. Proses pembekuan ini akan terus berjalan hingga seluruh administrasi dan fisik IPAL selesai dibenahi oleh pihak mitra.

"Sampai mitra SPPG melakukan upgrade IPAL yang sudah ada kemudian bersurat pengajuan operasional kembali ke Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) sampai ada surat bisa beroperasional kembali," pungkas Septo. Adapun kesebelas dapur pemenuhan gizi di Kota Sukabumi yang operasionalnya masih dibekukan sementara meliputi SPPG Baros Jayamekar, SPPG Cibeureum Babakan, SPPG Cikole Cisarua 4, SPPG Cikole Kebonjati, SPPG Cikole Selabatu, dan SPPG Cikole Subangjaya 3. Selain itu, pembekuan juga berlaku untuk SPPG Citamiang Cikondang, SPPG Citamiang Nanggeleng 2, SPPG Gunungpuyuh Sriwidari, serta SPPG Lembursitu Situmekar 3. Kesebelas titik ini diketahui berada di bawah pengelolaan yayasan yang berbeda-beda dan hingga kini masih terus mengupayakan perbaikan sistem pembuangan limbahnya.(*)

Hide Ads Show Ads