Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Mulai 1 Juli, Jepang Naikkan Biaya Visa Warga Asing Lima Kali Lipat

Tokyo : Pemerintah Jepang memutuskan untuk menaikkan biaya visa bagi warga negara asing hingga lima kali lipat mulai 1 Juli. Kebijakan tersebut disetujui dalam rapat kabinet Jepang pada Jumat, 19 Juni 2026.

Foto ilustrasi

Melansir dari NHK, kebijakan tersebut menjadi perubahan besar setelah hampir 50 tahun tanpa revisi tarif. Pemerintah Jepang menyatakan biaya penerbitan visa sebelumnya tidak pernah mengalami perubahan sejak 1978.


Penyesuaian dilakukan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi saat ini, termasuk kenaikan harga dan perubahan nilai tukar mata uang. Biaya visa sekali masuk akan meningkat menjadi 15.000 yen (1,6 juta) dari sebelumnya 3.000 yen (Rp332.567).

Biaya visa dengan izin masuk berkali-kali dalam periode tertentu naik menjadi 30.000 yen (Rp3,3 juta), dari sebelumnya 6.000 yen (Rp665.185). Menteri Luar Negeri Jepang Motegi Toshimitsu mengatakan keputusan tersebut dibuat setelah mempertimbangkan berbagai faktor dan dampak yang mungkin muncul

Ia menjelaskan, tarif lama sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini. Motegi menegaskan pemerintah telah melakukan evaluasi sebelum menerapkan kenaikan biaya visa.

Menurutnya, perubahan tersebut merupakan langkah untuk menyesuaikan biaya administrasi layanan konsuler Jepang. Meski biaya visa meningkat, Motegi mengatakan pemerintah tidak memperkirakan kebijakan tersebut akan memberikan dampak langsung terhadap sektor pariwisata Jepang.

Ia menilai jumlah kunjungan wisatawan asing kemungkinan tidak akan mengalami perubahan besar akibat kenaikan tarif tersebut. Kebijakan baru ini akan berlaku bagi seluruh warga asing yang mengajukan visa Jepang mulai 1 Juli.(*)

Hide Ads Show Ads